Rokan Hilir, Nadariau Com – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, berhasil menggulung Peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di perbatasan antara Riau dan Sumatera Utara.
Pasalnya di perbatasan tersebut Satresnarkoba Polres Rohil meringkus diduga pelaku bersama 9 butir pil ekstasi atau seberat 3,53 gram.
Tersangka berinisial JY alias Arfinus (33) itu merupakan warga Jln Suka Ramai, Kelurahan Bagan Sinembah. ia diringkus di areal Kebun Kelapa Sawit di Jln Lintas Perbatasan Riau-Sumut Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Sabtu 12/11/ 2022, sekira Pukul 00.30 WIB, kemaren.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Pil Extasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
” Awalnya diperoleh Informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis Pil Extasi didaerah Bagan Batu Perbatasan Riau-Sumut,” Jelasnya Minggu 13 November 2022.
Berbekal informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu, saat melakukan pengintaian tim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan berjalan diareal kebun kelapa sawit, dan Tim segera mengamankan laki-laki itu yang kemudian mengaku bernama Joni.
” Setelah dilakukan Penggeledahan Tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir Narkotika diduga jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat saudara Joni diamankan”, Beber AKP Juliandi.

Kasi Humas Polres Rohil juga mengatakan, setelah diinterogasi ianya mengaku bahwa 9 butir Narkotika diduga jenis pil Extasi berlogo “qp” warna Biru tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari saudara. H.S (DPO) yang saat itu diakui oleh saudara Joni sedang menunggu di pinggir Jalan Lintas.
” Kemudian Tim langsung bergerak cepat mengejar saudara H.S. namun Tim tidak berhasil menemukannya,” Ucapnya.
Kendati demikian, Tim juga membawa saudara Joni kerumahnya untuk melakukan Penggeledahan, namun Tim hanya menemukan Barang Bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru yang diakui oleh saudara Joni alat komunikasi yang dipakainya untuk berhubungan dengan saudara H.S. (DPO).
” Kemudian terlapor serta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,”Sambungnya.
Juliandi menuturkan, adapun
Barang bukti (BB) diamankan pihaknya berupa 1 bungkus plastik yang berisikan 6 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, 1 bungkus plastik yang berisikan 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.
” Hasil Tes urine tersangka Positif Mengandung Amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***


