Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Rabu (09/11/2022) malam kemaren, sekitar pukul 19.40 Wib, mengamankan seorang pria berinisial KU (32) lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Roni Paslah (43).
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Jalan Kartama, setelah 10 bulan buron,” kata Kapolsek Senapelan, Minggu (13/11/2022).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (22/01/2022) malam lalu, sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek dan memar pada tangan sebelah kiri, dan luka pada lutut sebelah kanan. Tidak senang dengan perbuatan kedua pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 dengan ancaman diatas 3 tahun,” tutup Kapolsek.(sony)


