Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap sesosok mayat pria yang ditemukan warga terapung dan terbungkus karung di rawa-rawa yang berada di Gang Wajib Senyum, Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (05/11/2022) lalu.
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial, EV (22), YB (36), RD (14), RZ (17) dan PJ (14). Mereka diduga telah membunuh rekannya bernama Indra Gunawan Herman lantaran motif sakit hati.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi di toilet Rumah Kara-kara Opung Lensa Jalan Seminai. Lalu oleh pelaku, jenazah korban yang sudah dibungkus karung dibuang ke parit menggunakan mobil pick-up.
“Jenazah pertama kali diketahui warga yang melihat bungkusan plastik mencurigakan mengapung di rawa-rawa yang belokasi di Gang Wajib Senyum. Atas kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan bungkusan mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Sunarto melalui rilis tertulis yang diterima wartawan, Rabu (09/11/2022).
Berbekal informasi tersebut, personil Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan datang ke lokasi untuk mengevakuasi jenazah dan melakukan olah TKP awal.
“Pada saat dilakukan pengecekan TKP awal, ternyata benar di dalam bungkusan itu adalah mayat. Berdasarkan analisa visual, mayat di temukan dalam kondisi mengapung dengan terikat tali serta terbungkus karung dan beberapa lapisan plastik,” kata Sunarto.
Selanjutnya, mayat tersebut langsung dibawa menuju RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum et repertum.
Sunarto menjelaskan, pengungkapan Kasus tersebut bemula saat Tim Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah saksi terkait penemuan mayat di parit tersebut.
“Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau melakukan mapping dan analis rekaman CCTV terkait identifikasi identitas para terduga pelaku. Sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jalan Pepaya Gang Belimbing dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadah inisial SR,” kata Sunarto.
Sunarto menambahkan, tim satu melakukan Mapping dan penyelidikan terhadap para terduga pelaku sekira pukul 02.30 WIB. Berlokasi di Jalan Seminai Kara-kara, Opung Lensa, Tim Opsnal Gabungan mengamankan LB dan PJ. Sementara itu, Tim II bertempat di Kara-kara berhasil mengamankan pelaku EV dan RD.
Berdasarkan pengembangan, Tim Opsnal Gabungan kemudian menangkap pelaku RZ ketika berada di Jalan Cinta Damai. Seluruh pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan.
“Dari pemeriksaan polisi, pembunuhan itu di latar belakangi rasa sakit hati pelaku PJ terhadap korban, karena sepeda hasil curian mereka berdua dijual dan uangnya di bagi dua. Menurut pengakuan PJ, uang tersebut dibelikan korban ke Narkoba jenis sabu, dan dirinya juga dihina berkali-kali oleh korban,” kata Sunarto.
Sunarto menambahkan, seluruh pelaku memiliki peran masing-masing dimana, LB dan RZ sebagai eksekutor sementara RZ dan PJ yang mengikat dan membungkus korban.
“Lalu, RZ juga yang mengemudikan mobil jenis Carry pick-up warna putih bersama RD dan membuang mayat korban ke rawa-rawa di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, sedangkan PJ berperan memantau situasi,” kata Sunarto.
Dari tangan pelaku, lanjut Sunarto, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah parang, 1 palu besi, 1 mesin gerinda tangan, 1 mobil carry dan 1 unit HP Redmi 9C.
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 15 tahun,” tutup Sunarto.(rls/sony)


