Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimSatres Narkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Tiga Jenis Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Tiga Jenis Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Jumat (04/11/2022) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil Ekstasi serta ganja kering senilai ratusan juta rupiah yang disita dari tangan empat orang tersangka, salah satunya perempuan.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Rian Fajri.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang masing-masing berinisial JR (38) warga Sumatera Utara (Sumut), WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai serta F warga binaan Lapas di Pekanbaru, serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta perwakilan dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air dan dicampur dengan pembersih lantai, lalu diaduk, sementara ekstasi di blender terlebih dahulu baru diaduk kedalam air. Setelah diaduk dengan air dan dicampur pembersih lantai, sabu dan pil lainya tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sementara, ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tempat pembakaran khusus.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.

Kapolresta menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 4.004 butir pil ekstasi, 3.378,02 gram serbuk ekstasi, 201,55 gram sabu dan 1.751,4 gram ganja kering.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Sebelumnya, keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap pada Senin (19/09/2022) lalu di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kemudian lokasi kedua di Jalan Tunas Jaya Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/09/2022) lalu.

Di lokasi pertama, kata Pria Budi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4.093 butir pil ekstasi di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru yang disita dari tersangka JR yang saat itu sedang bersama WS.

“Dari WS berhasil kita amankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 200 gram,” jelas Pria Budi.

Kapolresta menambahkan, kasus narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta masyarakat yang membantu pihak kepolisian, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer