Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua orang pria masing-masing berinisial AR alias Ujang (45) serta ER alias Efri (37) telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Penipuan, bermodus menjadi Ketua RT di 6 toko yang berlokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Dari aksinya, pelaku berhasil meraup uang ratusan ribu rupiah.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (03/11/2022) lalu, saat berada di rumahnya jalan Purwodadi Gang Bangau, Kecamatan Tuah madani. Pelaku beraksi di enam lokasi,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (04/11/2022) kepada sejumlah media.
Menurut Kasat, modus yang digunakan pelaku adalah mengelabuhi karyawan toko dengan pura-pura menjadi ketua RT setempat serta pura-pura kenal dan menelepon pemilik toko meminta uang ronda tahunan kepada karyawan Toko.
“Jadi saat sampai di toko yang akan menjadi incarannya, pelaku ini mengaku sebagai ketua RT dan bertanya kepada karyawan toko dengan pura-pura menanyakan pemilik toko. Kemudian pura-pura menelepon dan kemudian meminta sejumlah uang kepada karyawan toko dengan mengatakan kalau pemilik toko yang menyuruh untuk membayar uang iuran ronda tahunan,” katanya.
Kasat menjelaskan, dilokasi pertama pelaku beraksi Pada Selasa (01/11/2022) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib, di Toko Elegant Butik, yang berada di jalan Imam Munandar, Kelurahan Tengkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sementara di lokasi kedua pelaku beraksi di KW Ponsel yang berada di jalan Durian. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya di Toko Kecantikan Es Beauty yang berada di jalan Adi Sucipto, dengan modus yang sama.
“Lokasi selanjutnya yang menjadi TKP pelaku adalah di sebuah toko Sentral Panam Elektronik Panam. Pelaku kembali beraksi dengan modus yang sama. Tak hanya disitu saja pelaku juga beraksi di Toko The Uncle Dee Eskrim yang berada di jalan Paus dan di Toko Ar-Razzaq Mart yang berada di Jalan Sekuntum Raya, Kota Pekanbaru, lagi-lagi dengan modus yang sama yaitu mengaku sebagai ketua RT dan meminta uang iuran ronda tahunan secara paksa ke pada karyawan toko,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan oleh pihak Kepolisian di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku hasil kejahatannya mereka gunakan untuk membeli sabu serta untuk bermain judi online. Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 368Â KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)


