Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke BUMD, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 lalu, senilai Rp.4,2 miliar yang melibatkan mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan.
Dimana sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Namun kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu.
Kemudian seiring jalannya waktu penanganan perkara tersebut diambil alih oleh pihak Kejati Riau.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat ini proses penyidikannya masih pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (01/11/2022).
Rizky menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan belasan saksi baik dari PT GCM, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, termasuk juga mantan bupati, Indra Muchlis Adnan.
“Yang bersangkutan (Indra Muchlis) telah diperiksa sebagai saksi. Kalau tak salah, minggu ketiga Oktober lalu,” kata Rizky.
Rizky menambahkan, sejauh ini proses pengusutan masih berupa penyidikan umum, artinya belum ada penetapan tersangka. Menurutnya, setelah semua saksi diperiksa, maka tim akan melakukan gelar perkara atau ekspos.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi ahli, kita bisa gelar perkara,” kata Rizky.
Seperti diketahui, ketika perkara ditangani Kejari Inhil, tim jaksa penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, serta mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Namun hanya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara, sang mantan Bupati, Indra Muchlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, dan dikabulkan. Dimana Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.
Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis sebelumnya sempat ditahan namun akhirnya dibebaskan oleh jaksa atas perintah pengadilan.
PT GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal sebesar Rp.4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.168.725.695.
Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.(sony)


