Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, pada Sabtu (15/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (21) lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Pada Jumat (07/10/2022) siang lalu, sekitar Pkl 15.00 Wib.
Didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Bahari Abdi, Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban berinisial RA menginap di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, kaget ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan di halaman Hotel tempatnya menginap lantaran lupa mencabut kunci kontak sepeda motor, mendapati hal tersebut korban kemudian menemui pengelola hotel dan meminta untuk membuka rekaman CCTV.
“Setelah melihat rekaman CCTV ternyata sepeda motor milik korban merk Honda Beat Sporty Warna Hitam tahun 2022 tersebut dibawa oleh seseorang dan ketika melihat wajah pelaku di CCTV pihak receptionis hotel kenal dengan pelaku yang mencuri sepeda motor tesebut karena pelaku sering bermain di sekitaran Hotel, atas kejadian tersebut korban kemudian membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Limapuluh,” kata Kapolsek Lima Puluh, Senin (31/10/2022)
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU M Bahari Abdi beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui dan lebih memudahkan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Tidak butuh waktu lama pada Sabtu (15/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, kami berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Juanda, setelah interogtasi pelaku mengakui perbuatannya untuk sepeda motor sendiri telah dijual oleh pelaku melalui perantara berinisial D seharga Rp.1,5 Juta kepada orang yang tidak dikenal pelaku dan untuk pelaku sendiri mendapatkan uang sebesar Rp.1 Juta dan perantara D mendapatkan Rp.500 Ribu,” kata Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kunci palsu modifikasi, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Beat Sporty tahun 2022 warna hitam serta 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat Sporty telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh.
“Pelaku juga diduga menggunakan Narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan pelaku positif menggunakan narkotika jenis Sabu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kompol Dany.(sony)


