Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimSaat Ini Di Pekanbaru Tilang Manual Tidak Berlaku Lagi Semua Harus ETLE

Saat Ini Di Pekanbaru Tilang Manual Tidak Berlaku Lagi Semua Harus ETLE

Pekanbaru (Nadariau.com) – Menindak lanjuti perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pihak Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, tidak lagi melakukan penilangan manual terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, sejak Minggu (23/10/2022) kemaren.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan, melalui Kasatlantas, Kompol Angga Wahyu Prihantoro.

“Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak dikeluarkannya instruksi Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri melalui Surat Telegram nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Senin (24/10/2022).

Kasat menjelaskan, jajaran Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperintahkan untuk tidak melakukan penilangan secara manual lagi, melainkan diminta untuk melakukan penindakan dengan memaksimalkan tilang elektronik.

“Hal tersebut membuat petugas Polantas tidak bisa menilang para pelanggar dengan memberikan surat bukti tilang langsung di tempat. Tidak hanya itu, untuk para pelanggar juga tidak diperbolehkan untuk membayar denda tilang langsung kepada petugas Polantas. Hal ini sudah berlaku sejak Minggu (23/10/2022) kemarin,” kata Kasat Lantas.

Sejak saat itu, Kompol Angga memastikan tidak ada lagi anggota Polantas yang melakukan tiang manual. Dan jikalau ada pelanggaran yang menemukan tersebut maka ada baiknya tidak melayani oknum Polantas tersebut.

“Di Pekanbaru sudah berlaku. Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan tidak ada lagi tulang manual. Penindakan penegakan hukum hanya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Angga.

Angga menjelaskan, penindakan mengandalkan ETLE tersedia dua jenis yaitu statis dan mobile.

ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu. Sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

“Jadi petugas di lapangan hanya melakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar lalulintas, tegur, perbaiki, arahkan, kemudian dilepaskan,” katanya.

Angga menambahkan, meski tidak ada lagi tilang manual bukan berarti masyarakat bisa melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.

“Tetap patuhi aturan tertib berkendara dan keselamatan antar pengguna kendaraan di jalan,” kata Kasat Lantas.

“Peran Kanit melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalulintas dan bidang penegakan hukum (Gakkum) lantas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Untuk di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, ada beberapa titik lokasi yang memiliki perangkat mumpuni dalam menjalankan instruksi ini diantaranya di Simpang Tobek Godang, Simpang SKA dan Simpang Imam Munandar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer