Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Pengadaan Jaringan Internet tahun 2020-2021 di Kampus UIN Suska Riau, yang melibatkan Akhmad Mujahidin mantan Rektor UIN Suska, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Jumat (21/10/2022) siang, sekitar pukul 14.30 Wib.
Usai menerima pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Rektor UIN Suska Riau ini, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Pantauan di Kejari Pekanbaru, tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna orange, pria paruh baya tersebut masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Tersangka atas nama Akhmad Mujahidin. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini Jumat (21/10/2022),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/10/2022).
Pertimbangan penahanan adalah objektif dan subjektif, menurut Agung, JPU berpendapat terdapatnya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHP.
“Terhadap terdakwa dapat dilakukan penahanan,” kata Agung Irawan.
Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Nanti ada 7 orang JPU yang diturunkan.
Agung Irawan menjelaskan, Akhmad Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi Pengadaan Jaringan Internet tahun 2020-2021. Pengadaan internet tersebut dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
“Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan. Berdasarkan analisa yuridis,” kata Agung Irawan
Menurut Agung, dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni sebesar Rp.3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN murni pada tahun 2020 sebesar Rp.2,9 miliar.
Bahkan, lanjut Agung, UIN juga mendapat dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp.734 juta lebih. Dana tersebut dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.
“Jadi dalam pelaksanaannya, ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp.2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp.734.999.100,” jelas Agung.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska periode 2018-2022 juga diperiksa beberapa kali. Mujahidin juga diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Agama pada November 2020 lalu.
Agung menambahkan, penyidik mengamankan 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja, hingga surat keputusan kerja sama. Di mana pengadaan internet tersebut dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
“Tersangka ini perannya menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska,” jelas Agung.
Agung mengatakan, saat pengadaan tersebut, Mujahidin meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sebagai rektor, Mujahidin disebut mengintervensi seluruh kegiatan di kampus UIN Suska tersebut.
“Maka dari itu, penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) KUHP,” katanya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Penyidik Seksi Pidana Khusus menetapkan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Akhmad Mujahidin sebagai tersangka terkait kasus pengadaan jaringan internet di kampus UIN Suska Riau.(sony)


