Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineCuri Barang-barang Milik Ibu Angkat, Seorang Pria Di Amankan Polsek Tenayan Raya

Curi Barang-barang Milik Ibu Angkat, Seorang Pria Di Amankan Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, mengamankan seorang pria berinisial MH (26) lantaran diduga melakukan aksi pencurian di rumah keluarga angkatnya sendiri, yang terjadi pada Rabu (31/08/2022) lalu.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat korban bernama Nurhaida Br Sinaga (59) warga Jalan Pesantren, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang merupakan ibu angkat pelaku, pulang ke rumahnya dan kaget melihat pintu, jendela, terali jendela serta televisi telah hilang.

“Kemudian korban bertanya kepada tetangga dan mendapatkan informasi bahwa anak angkatnya MH yang telah melakukan pencurian tersebut,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/10/2022).

Kapolsek menambahkan, akibat aksi pencurian tersebut, korban langsung melaporkan anak angkatnya tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Dodi Vivino bersama Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah diintrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik ibu angkatnya tersebut,” kata Kapolsek.

Setelah didalami, lanjut Kapolsek, motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk membeli narkoba lantaran sudah kecanduan.

“Tersangka setelah berhasil melakukan aksi pencurian uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli Narkoba,” kata Kapolsek Tenayan Raya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 Jo pasal 367 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” kata Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer