Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaIndeksHukrimKepergok Mencuri Kabel Travo Milik PLN, Seorang Pria Diamankan di Polsek Tenayan...

Kepergok Mencuri Kabel Travo Milik PLN, Seorang Pria Diamankan di Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, pada Senin (17/10/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (35) warga Jalan Bakti, Kecamatan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, lantaran kepergok saat beraksi melakukan aksi pencurian kabel listrik travo milik PLN yang berada di Jalan Ambon, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat pelapor atas nama Faya Efdika Yasseff yang merupakan seorang PNS mendapatkan informasi dari petugas di lapangan bahwa kebel induk gardu yang terletak di Jalan Ambon Kelurahan Tangkerang Timur telah di curi orang tak dikenal.

“Atas laporan tersebut, pelapor memerintahkan petugas lapangan untuk mengatasi keadaan tersebut sehingga tidak menghalangi warga mendapatkan pasokan listrik dari PLN,” kata Manapar, Rabu (19/10/2022).

Kapolsek menambahakan, akibat aksi pencurian tersebut, pihak PLN telah dirugikan senilai Rp.12.403.419 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Usai mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara. Dari infomasi warga, pelaku melarikan diri setelah diteriaki warga pada saat akan membawa barang hasil curian.

“Sekitar 300 meter dari TKP, Kanit Reskrim bersama warga menjumpai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan langsung diamankan. Pada saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pencurian kabel travo PLN tersebut,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) huruf ke-3 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer