Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (13/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 19.30 wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SO (38) saat hendak menjual murah motor hasil curiannya kepada petugas kepolisian yang menyamar.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal hendak menjual sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tanpa Nomor Polisi dengan harga murah di Jalan Lobak, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, atas informasi tersebut Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim beserta tim melakukan penyelidikan informasi tersebut.
“Sesampainya di tempat yang dimaksud anggota Tim Opsnal dapat mengamankan laki laki yang diketahui bernama Shabra Okta Hariza Alias Haris yang hendak menjual sepeda motor Honda Vario warna Putih tanpa Nopol dengan harga murah kepada petugas kami yang menyamar, saat ditanya surat-surat sepeda motor tersebut, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau identitas kendaraan sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Senapelan, Selasa (18/10/2022)
Setelah di introgasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang telah dicuri dari halaman parkir Masjid Baitul Ihsan yang berada di Jalan Pasar Baruh, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Lipat Kain, Kabuapten Kampar, Provinsi Riau. Berdasarkan pengakuan tersebut pihaknya langsung berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri.
“Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, IPTU Supriadi beserta anggota menjemput pelaku SO guna dimintai keterangan dan diproses sidik lebih lanjut,” kata Kompol Arry.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(sony)


