Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Selasa (11/10/2022) siang, sekitar 11.30 WIB, mengamankan seorang pelaku pencuri bernama Budi Putra alias Ucok (19) saat hendak melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Ardiansyah, warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Belum sempat mencuri barang berharga dari rumah tersebut, Pelaku sudah lebih dulu dibekuk polisi.

Didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang kepada wartawan mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat tetangga korban curiga dengan bunyi di atas plafon rumah korban.
“Merasa curiga, tetangga korban langsung menghubungi koban. Setibanya di rumah, korban langsung memeriksa ke atas plafon. Benar saja, pelaku tengah bersembunyi di atas plafon rumah,” kata Kapolsek, Rabu (12/10/2022)
Kapolsek menambahkan, melihat hal tersebut dibantu tetangga korban langsung menangkap pelaku dan menghubungi Polsek Tenayan Raya.
“Usai menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota langsung turun ke TKP menyelidiki kasus tersebut. Saat sampai di TKP, pelaku sudah diamankan pemilik rumah bersama tetangganya. Dari hasil pengakuannya, ia nekat melakukan pencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang.
Saat ini, tambah Kapolsek, Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah kapak dan sebuah obeng sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, guna proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Junto 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” katanya.(sony)


