Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (11/10/2022) dini hari kemaren, sekitar pukul 01.30 WIB, kembali berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku perampokan yang terlibat dalam aksi perampokan di 2 toko ritel di Pekanbaru, yang terjadi pada Senin (10/10/2022) dini hari lalu.

Pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial IS merupakan seorang mantan polisi ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, mantan anggota Polri tersebut berperan sebagai pengemudi kendaraan.
“Jadi yang mantan anggota Polri tersebut berinisial IS, ia bertugas hanya di kendaraan saja, yang masuk tersangka MF. Ketua kelompoknya adalah MF,” kata Asep, Rabu (12/10/2022).
Asep menambahkan, tersangka IS ditangkap saat berada di perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Selasa (11/10/2022) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, kita melakukan upaya penangkapan kepada seorang tersangka berinisial IS di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” kata Asep.
Asep menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam. Kawanan pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti-nakuti korban.
Usai dilakukan pengembangan, tambah Asep, pelaku lainya berinisial MF berhasil dibekuk. MF terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Seorang pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,” katanya.
Asep menambahkan, MF merupakan ketua dari kelompok tersebut, selain itu tersangka MF juga pernah beraksi melakukan Curanmor sebanyak 30 TKP berbeda, termasuk jambret.
“Ternyata MF merupakan DPO karena berbagai kejahatan berbagai kasus sudah dilakukannya. MF telah beraksi Curanmor sebanyak 30 TKP, ada juga jambret. Dan yang terbaru dia melakukan perampokan di dua TKP yaitu di Alfamart di Cipta Karya dan di Indomaret Sukarno Hatta,” katanya.
Asep menambahkan, seorang tersangka lainnya inisial A sudah ditangkap oleh Polresta Pekanbaru. A berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan MF dengan IS.
Untuk diketahui, aksi pertama dilakukan kelompok ini terjadi di Alfamart Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada 8 Agustus lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Terbaru terjadi, pada Senin (10/10/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku beraksi di Indomaret yang berada di depan Indogrosir Jalan Sukarno Hatta.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindakan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita sebelumnya, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan ritel Alfamart dan Indomaret yang terjadi Senin (10/10/2022) dini hari kemaren di dua lokasi yang berbeda. Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan senjata api berbentuk pistol.
Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
“Ya, sudah diamankan,” kata Asep Darmawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Asep menambahkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka pertama berinisial MF alias Piton serta satu lagi tersangka berinisial S alias Saleh sebagai pengendara sepeda motor yang menunggu di luar.
“Kejadiannya ada tiga di Pekanbaru. Dua kejadian Senin (10/10/2022) dini hari kemarin di Indomaret jalan Soekarno Hatta dan Alfamart Jalan Cipta Karya. Satu lokasi lagi kejadiannya 2 minggu lalu di Jalan Arifin Ahmad,” kata Asep.(sony)


