Pekanbaru (Nadariau.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang, Surya Darmawan, Senin (10/10/2022) pagi, sekitar pukul 09.30 Wib, akhirnya menyerahkan diri kepenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah kurang lebih satu tahun buron.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, didampingi Kasipenkum, Bambang mengatakan, kepada penyidik tersangka beralasan ingin menenangkan dirinya selama buron.
“Tersangka beralasan kabur dari pemeriksaan penyidik hanya untuk menenangkan diri dulu sejenak,” kata Kasidik Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, kepada wartawan, Senin (10/10/2022) sore.
Usai menyerahkan diri, lanjut Rizky Rahmatullah, tersangka langsung menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih tiga jam.
“Kurang lebih 15 pertanyaan yang kita berikan kepada tersangka,” kata Rizky Rahmatullah.
Kedepan, lanjut Kasidik, tersangka akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan.
“Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” kata Kasidik.
Rizky Rahmatullah menjelaskan, sikap tidak kooperatif tersangka sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat masih dalam tahap penyidikan umum. Berdasarkan catatan, ia mengabaikan lebih dari enam kali panggilan lain yang dilayangkan oleh penyidik untuk diperiksa.
“Tersangka SD diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, kita juga menemukan adanya aliran dana kepada tersangka dari proyek bermasalah tersebut,” katanya.
Berdasarkan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediamannya, pada Februari lalu, disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
“Di antara dokumen itu adalah arsip dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan,” kata Rizky Rahmatullah.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp.8 miliar lebih.
Berita sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi Riau terus mengejar Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan yang menjadi buron kasus korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja di Pekanbaru, mengatakan Surya Darmawan ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2022 namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Dia pintar menghilang dari satu tempat ke tempat lain, dan tidak pakai handphone. Keberadaan dia selalu berpindah, tak menetap. Saya juga minta bantuan wartawan temukan DPO (daftar pencarian orang) ini, jika lihat tolong informasikan,” kata Jaja Subagja saat konferensi pers.
Kajati juga mengatakan dalam beberapa bulan atau tahun ke depan pihaknya akan tetap melanjutkan perkara ini meski tidak ada kehadiran tersangka.
Kejati Riau sebelumnya juga telah meminta bantuan Kejaksaan Agung RI untuk mencari Surya Darmawan yang sudah ditetapkan sebagai buronan Kejati. Jaksa juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan, namun tersangka mangkir.(sony)


