Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang pria berasal labusel berinisial SS(40) diserahkan warga ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir, lantaran Ketangkap tangan curi HP dan Uang
milik Syamsul Hidayat alias Yogi (27) di Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Jum’at 07 Oktober 2022.
Informasi itu di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu 08 Oktober 2022.
” Mulanya saudara pelapor Syamsul Hidayat alias Yogi ini sedang tidur diruangan tamu dikarenakan anaknya saat itu dalam keadaan sakit dan tiba – tiba ia terbangun dan melihat terlapor sedang mengambil handphone miliknya, kemudian pelapor langsung berteriak “maling maling” dan kemudian saudara Putra yang pada saat itu tidur dikamar terbangun dan langsung ikut mengejar akan tetapi saat itu terlapor sempat membuang handphone milik saudara Yogi,” Jelasnya.
Kata Juliandi peristiwa itu salah seorang tetangga yang bernama saudara Sarwedi terbangun dan ikut juga melakukan pengejaran terhadap terlapor dan sekitar 100 meter dari rumah saksi, terlapor tertangkap oleh para saksi dan warga lainnya yang ikut mengejar.
” dan pada saat tertangkap ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi 1 unit Handphone merk VIVO Y20 warna biru yang mana pada cashing belakang terdapat foto pelapor dan uang tunai Rp, 529, Ribu rupiah,” Ungkapnya.

Saat tertangkap Kemudian para saksi itu mendatangi pelapor dirumahnya dan menanyakan apakah handphone pelapor hilang dan setelah pelapor cek ke kamar pelapor, pelapor baru mengetahui bahwa hanphone dan dompetnya sudah tidak ada di kamar pelapor dan kemudian pelapor bersama Saksi kembali menuju tempat tertangkapnya terlapor.
” Disitu pelapor melihat dan mengecek hanphone yang ada sama terlapor dan setelah di cek pelapor dapat memastikan bahwa hanphone yang ada sama terlapor adalah hanphone miliknya, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2,900.000,- dan melaporkan ke Polsek Bangko Pusako,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Lanjutnya lagi, kemudian unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi tempat kejadian perkara, setelah tiba di tempat kejadian perkara itu unit reskrim melihat beberapa warga setempat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga Pelaku.
Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian di rumah korban, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kantor Polsek Bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut.
” Adapun Barang Bukti (BB) diamankan, 1Â unit Handphone merk VIVO Y 20 warna biru 1 buah kotak Handphone merk VIVO Y 20 warna biru, 1 buah tojok , 1 buah dompet warna hitam merk Blueberry dan Uang tunai Rp,-529.Ribu Rupiah, dan Tersangka ini dipersangkakan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas Juliandi.(Said)***


