KapolsePekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Selasa (04/10/2022) kemaren, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial RD (53) lantaran melakukan aksi pencurian disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Keliling Ujung, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (01/10/2022) dinihari kemaren, sekitar Pukul 01.00 Wib.

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban melihat Pintu jendela rumahnya telah terbuka akibat dicongkel oleh pelaku pencurian.
“Kemudian korban memeriksa kondisi rumahnya tersebut dan ternyata 2 Unit Laptop serta 6 Buah Handphone androit dan 2 buah jam tangan serta 1 buah tas pollo warna biru milik korban telah hilang dicuri oleh pelaku,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Jumat (07/10/2022).
Mendapati hal tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mengetahui keberadaan pelaku saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Sialang rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Dari pengakuan kedua tersangka, ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran kecanduan judi online,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)


