Siak (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Jumat (30/09/2022) siang kemaren, sekitar pukul 14.00 Wib, berhasil mengamankan seorang buruh lepas berinisial IE alias AK (47) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket, diduga narkoba jenis sabu dengan berat 11,2 gram.
KBO Satres Narkoba Polres Siak, IPDA Fernando Manurung, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata Manurung, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (03/10/2022).
Manurung menjelaskan, usai melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial IE alias AK.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dari badan tersangka ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 buah kotak rokok merek Marlboro warna hitam,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui 14 paket diduga sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.(sony)


