Selasa, Maret 3, 2026
BerandaIndeksHukrimUsai Terima Laporan Korban, Polsek Tenayan Raya Langsung Amankan Sepasang Pencuri Ayam

Usai Terima Laporan Korban, Polsek Tenayan Raya Langsung Amankan Sepasang Pencuri Ayam

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Piket Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Jumat (30/9/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 03.00 Wib, berhasil mengamankan sepasang pelaku pencurian yang diketahui masing-masing bernama Fina (24) seorang perempuan serta seorang laki-laki bernama Asrizal (38) beberapa saat usai melalukan aksi pencurian dua ekor ayam bangkok serta dua buah tabung gas LPG 3 Kg di sebuah warung ayam potong yang berada di Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, saat itu korban sedang berada di Jalan Hangtuah untuk membeli ayam potong untuk di jual kembali. Namun, sekitar pukul 02.30 WIB dia mendapat telepon dari pekerjanya bahwa warung ayam miliknya sudah dimasuki maling.

“Mendengar informasi tersebut, korban langsung menuju ke warung ayam miliknya yang berada di Jalan Sepakat. Setelah sampai di warung miliknya, korban melihat 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram serta 2 ekor ayam bangkok miliknya telah hilang,” kata Dodi, Senin (03/10/2022).

Tak terima dengan kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Setelah mendapat laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dihari yang sama juga, anggota Opsnal dan Piket Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan cek ke TKP dan langsung melakukan patroli.

“Di tengah perjalanan patroli, tepatnya di Jalan Bukit Barisan, anggota Opsnal dan Piket Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melihat pengendara roda dua sedang membawa 2 buah tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau. Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan pengendara roda dua tersebut, yang mana mereka mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Sepakat tepatnya di warung ayam potong milik korban,” kata Kanit.

Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tenayan Raya, guna pengusutan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun,” kata Kanit Reskrim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer