Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimAnggota Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Curat Saat Berada Di Sungai...

Anggota Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Curat Saat Berada Di Sungai Pagar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Raya, Senin (26/09/2022) pagi kemaren, sekitar pukul 06.00 Wib, mengamankan seorang remaja berinisial MZ (19) saat berada di daerah Sungai Pagar, lantaran melakukan tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dua unit Hp milik korban bernama Roi Mangatur (30) disebuah Ruko yang berada di Jalan Lintas Pasir Putih, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya, kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Lambok Hendriko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Pelaku serta Barang bukti diantaranya, 1 unit handphone merek Oppo Reno 6 serta 1 unit handphone merek Oppo A 96 berhasil kita amankan,” kata Iptu Lambok, Sabtu (01/10/2022).

Usai ditangkap di daerah sungai pagar, lanjut Kanit, Pelaku mengakui perbuatanya.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dengan menunjukan barang bukti dua unit Hp yang dicurinya dari korban,” kata Kanit.

Kanit menjelaskan, korban melaporkan kehilangan Handphone miliknya saat tertidur. Dia kehilangan Handphone Oppo Reno 6 kesayangannya yang di letakkan di lantai dekat atas kepala dan handphone merek Oppo A 96 yang terletak diatas kulkas.

“Saat tidur, kondisi pintu rolling dor ruko dalam kondisi tertutup dan terkunci, namun pintu yang ada di lantai dua lupa ditutup. Saat korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, korban melihat handphonenya sudah hilang,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Kanit mengatakan, pelaku diduga mengambil handphone milik korban pada saat pelaku pulang main dari warnet sekira pukul 01.00 WIB. Melihat pintu yang di atas ruko dalam keadaan terbuka, kemudian diduga muncul niat pelaku untuk mencuri.

“Dari keterangan pelaku, dia memanjat pagar cucian mobil untuk masuk kedalam pekarangan bengkel, kemudian memanjat pagar bengkel untuk naik ke atas ruko. Lalu masuk kedalam ruko melalui pintu yang terbuka, kemudian turun kebawah dan mengambil handphone yang ada diatas kulkas serta handphone yang terletak diatas lantai dekat kepala korban,” katanya.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer