Jumat, Maret 13, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Sabu 51,9 Gram Satu PNS

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Sabu 51,9 Gram Satu PNS

Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) cegat Pemotor melintas 2 tersangka penyalahguna sabu – sabu Kamis 29/9/2022. Pukul 18.40 WIB, Kemaren.

Pencegatan 2 tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan atau menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 51,9 gram.

Menariknya meskipun kedua tersangka itu sudah berupaya membuang barang bukti (BB) tetapi tidak membuat petugas keliru, bahkan mereka tidak bisa berkutik saat petugas melakukan pencegatan di persimpangan jalan SMK Negeri 1 Bangko, dan Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Diketahui bahwa dua tersangka narkotika itu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) berinisial PA (38) dan berinisial SI (39).

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 51,9 gram oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko, Jum’at 30 September 2022

Juliandi juga menjelaskan penangkapan dua tersangka itu berawal informasi di peroleh pihaknya bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi itu lantas tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek Bangko langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melaksanakan penyelidikan.

” Penyelidikan itu Dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan,S.Tr.K. M.M, kemudian tim opsnal melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, dan diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas diseputaran jalan Kecamatan Kecamatan Bangko,” Jelasnya.

Pengintaian tersebut kata Juliandi Tim Opsnal melihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari jalan SMK Negeri 1 Bangko ke jalan Kecamatan Kecamatan Bangko, lalu dengan sigap petugas mengamankan kedua orang itu dan spontan kedua orang itu terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.

” Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama saudara Beni dan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dilakukan penggeledehan badan dan didapati satu unit Hp merk Realme warna hijau ditemukan dari saudara Irwan serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari saudara Pengki, selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa, dan ketika dibuka didalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan /Biskuit. didalam kantong makanan tersebut dibuka lagi dan didalamnya berisikan satu paket ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,” Ungkapnya.

AKP Juliandi menambahkan, terhadap kedua pelaku diintrogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru saja diambilnya. Kemudian anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti (BB) beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia adapun Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih hijau, BM 3121 NI, 1 buah kantong plastik warna biru, 2 buah kantong plastik makanan/biskuit, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk realme warna hijau serta 1 unit Handphone merk Oppo warna merah.

” Tes urine tersangka hasilnya untuk saudara Irwan dan saudara Pengki positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer