Rohul (Nadariau.com) – PT Tor Ganda yang berdiiri dan beroperasi sejak tahun 1991 hingga sekarang diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan PT Tor Ganda yang digelar pada Senin (26/09/ 2022) pagi.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Riyomi Irsan, Faizul, Rusdi, Budi Suroso, Sikfikal Lumban Gaol, Moh Aidi, Depredi Kurniawan dan Arif Reza Syah/ dan pihak PT Tor Ganda.
Anggota komisi I DPRD Rokan Hulu Arisman mengatakan, berarti, selama 30 tahun hingga kini, PT Tor Ganda tidak memiliki HGU, lalu kemana pajak itu dibayar?
“Jika tidak memiliki HGU bagaimana mereka membayar pajaknya. Jika tidak membayar pajak, tentu pemerintah dan masyarakatlah yang dirugikan,” Kata Arisman.
Dengan tidak mengantongi HGU, katanya, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat dipungut oleh Pemkab Rohul.
“Bayangkan, dari total 20 ribuan hektare lebih lahan yang dikelola oleh PT Tor Ganda tak bisa dikutip pajaknya. Berarti ditaksasi sejak berdiri dan beroperasional PT Tor Ganda tak setorkan pajak hingga ratusan miliar rupiah,” jelas Alirman.
Arisman mendesak, kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk menghentikan sementara operasional PT Tor Ganda sampai izin HGU dikantongi PT Tor Ganda.
“Bahwa untuk pendataan ulang terhadap seluruh HGU perusahaan di Rokan Hulu termasuk PT Tor Ganda membutuhkan keseriusan dan ketegasan pemerintah daerah,” tegas Arisman.
DPRD sangat mendukung bilamana pemerintah daerah serius dan tegas dalam menindak perusahaan yang tidak tertib dalam pengurusan HGU. Karena perusahaan yang tidak memiliki HGU merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Pemerintah juga bisa memerintahkan kepada perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin HGU-nya. Sehingga lahan yang memiliki HGU tersebut dapat dibayarkan pajaknya kepada pemerintah,” jelas Arisman.
Saat ini pihkanya tengah menunggu keseriusan dan ketegasan dari pemerintah. Karena untuk penyelesaian persoalan ini tergantung kepada niat, kemauan dan keberanian Pemerintah Daerah Rohul.
“dirinya akan mengusulkan kepada pimpinan di Komisi I untuk mempertanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait HGU PT Tor Ganda.
“Dalam waktu dekat kita (Komisi I) akan temui KLHK di Jakarta guna mempertanyakan HGU PT Tor Ganda ini,” jelas Arisman.
Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu Budi Darman mengaku terkejut dengan belum mengantonginya HGU PT Tor Ganda sejak tahun 1991.
“Jika memang tidak mengantongi HGU kita persilahkan PT Tor Ganda ‘Hengkang’ dari Rohul ini,” bilang Budi Darman.
Sementara Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul Samsul Kamar mengatakan, beralasan bahwa terkait izin HGU merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
“Terkait soal HGU, ini semua wewenang dari DLHK Provinsi dan Pemerintah Pusat,” sebut Samsuri Kamar. (Tra)


