Pekanbaru (Nadariau.com) – Tak terima di serang, diteror dan dituduh menggelapkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) ke III, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) kota Pekanbaru, yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, pada Sabtu (03/09/2022) lalu, Ketua SC Muscab III DPC Peradi Kota Pekanbaru, Muharnis melaporkan salah seorang tim sukses Dewi Septriany bernama Taufik ke Polda Riau, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Muharnis, aksi yang dilakukan oleh Taufik dan kawan-kawan tersebut sudah mengusik Privasi dan mencemari nama baik dirinya dan keluarga dilingkungan tempat tinggalnya.
“Mereka menyerang kehormatan atau nama baik saya dengan datang beramai-ramai kerumah saya sambil direkam-rekam dan menuduh saya menggelapkan hasil Muscab, padahal sebelumnya sudah saya sampaikan ke mereka bahwa hasil muscab tersebut belum bisa diserahkan lantaran ada sanggahan atau keberatan dari Tim Yusril Sabri,” kata Muharnis saat dijumpai wartawan, Jumat (16/09/2022) sore.
Muharnis menjelaskan bahwa, berkas yang mereka minta tersebut tidak ada pada dirinya sudah diserahkan seluruhnya ke Sekretaris panitia, lagian mereka juga tidak berhak meminta apa lagi secara paksa hasil muscab tersebut, karna pengurus pusatlah yang berhak menerima dan memutuskan hasilnya.
“Barang itu sudah tidak ada sama saya, yang terima sekretaris kenapa saya yang diserang. Apa maksud mereka datang kerumah saya beramai-ramai sambil direkam dan ribut-ribut mengatakan bahwa saya telah menggelapkan sesuatu, apa yang saya gelapkan, ada bukti ndak mereka. Ini sama saja mereka mencemari nama baik saya. Oleh karna itu saya berhak melaporkan Taufik dan kawan-kawan ke pihak kepolisian,” katanya.
Muharnis menambahkan, salah satu poin sanggahan atau keberatan yang dilayangkan oleh Tim Yusril Sabri yaitu, pencalonan Dewi Septriany tidak memenuhi syarat karna dalam tata tertip mengatakan bahwa untuk pencalonan harus ada 75 dukungan dari peserta namun kenyataannya Dewi hanya mendapat 71 dukungan dari peserta, jadi tidak sah untuk mencalonkan.
“Dalam aturan Dewi itu tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan, namun dipaksakan guna menghindari keributan dalam muscab tersebut. Karna ada sanggahan atau keberatan tersebutlah hasil muscab belum bisa dikeluarkan atau SK kan,” katanya.
Seperti diketahui, Dewi Septriany, terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kota Pekanbaru, periode 2022-2027 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) III, yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (03/09/2022) malam.
Dewi Septriany terpilih secara dramatis setelah dalam pemilihan berhasil mengalahkan petahana (Cand) Yusril Sabri, dengan selisih 37 suara.
“Kandidat nomor urut 2, Dewi Septriany memperoleh suara 358 sementara kandidat nomor urut 1 yaitu petahana Dr (Cand) Yusril Sabri, memperoleh sebanyak 321 suara,” kata Bidang Humas dan Dokumentasi Muscab III DPC Peradi Pekanbaru , Rahmat Taufiq.
Dipaparkan Taufiq, total sebanyak 679 surat suara dinyatakan sah dan 2 surat suara dinyatakan rusak atau abstain dalam pemilihan tersebut.
Panitia juga mendata ada 1.093 anggotap yang hadir pada Muscab III kali ini dari total 1.200 yang sudah mengisi daftar.(sony)


