Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menerapkan program unggulan Kapolri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan ( restoratif justice) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp 100 juta rupiah.
Pihak I atau terlapor dalam kasus ini bernama Niko Ardian yang dilaporkan oleh pihak II atau korban bernama Irwan gunawan ke Pihak Berwajib pada 6/9/2022.
Laporan tersebut Menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik korban yang terjadi di Jl. Masjid Alkausar Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Pada Selasa 16 Februari 2018 pukul 18 00 WIB, Lalu.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, bahwa Polsek Bangko, telah melakukan penyelesaian perkara secara restoratife Justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Ruangan Restoratif Justice Mapolsek Bangko dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan Kamis 14 September 2022, Kemaren.
” Jadi kronologisnya dilaporkan oleh pelapor bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2018 pukul 18.00 WIB lalu, korban Irwan gunawan mendapat kabar dari Saksi saudara Sandika bahwa surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik korban irwan gunawan yang dititipkan kepada saudara Niko Ardian telah di gadaikan,” Jelasnya Jum’at 14 September 2022.
Mengetahui hal tersebut kata Kasi Humas Polres Rohil itu, koban saudara Irwan gunawan mencoba mencari tau dan menanyakan langsung kepada saudara Niko ardian guna mengambil kembali Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 miliknya itu.
Namun, Setiap ditanyakannya saudara Ardian selalu mengelak dan mengatakan dipakai menjelang 2-3 bulan.
” Hingga saat ini surat tanah tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban merasa dirugikan Rp. 100 juta rupiah dan melaporkan kepada Polsek Bangko. Kemudian Polsek Bangko, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, setelah berhasil sepakat untuk berdamai lalu dibuat surat perdamaian kedua belah pihak serta membuat pencabutan laporan,” Ungkap AKP Juliandi SH.
Dia juga menjelaskan, Adapun bunyi perjanjian perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor itu adalah Kedua belah pihak telah bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Mufakat itu Pihak I mengembalikan surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik saudara irwan gunawan, selanjutnya kedua belah pihak bermufakat untuk saling memaafkan dan tidak ada tuntut menuntut baik secara perdata maupun pidana dikemudian hari.
” Dan ini Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Bangko dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.(Said)***


