Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang Warga Jln Bhakti Gg Keling Panipahan Kota, pekerjaan buruh gudang ikan berinisial MM (29) ditangkap aparat setempat lantaran diduga melakukan pencurian Jum’at 2/9/ 2022, Sekira Pukul 13 00 WIB.
Sebelum MM ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir ia sempat tawar tawarkan Kompor dan Tabung Gas LPG 3 Kg Hasil Curiannya itu.
Selain itu ia ditangkap atas aksinya melakukan pencurian di rumah Hairy ( 52 Thn,) seorang Nelayan yang beralamat di Jalan Gereja, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Selasa 30/8/2022, pada Pukul 04 00 WIB, lalu.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) di Wilayah hukum Polres Rohil.
Kata AKP Juliandi SH kejadian pencurian tersebut Pelapor menceritakan bahwa Pada saat Itu pelapor baru pulang kerumah dari sembahyang di Vihara pekong merah.
Setelah sampai di dalam rumah terlapor terkejut karena melihat papan lantai rumahnya terbuka sebanyak 3 keping dan rusak yang diduga dicongkel dengan alat, dimana pelapor melihat 1 buah kompor gas dan tabung gas elpiji 3 kg serta portabel sepeaker merk Yamada warna hitam tidak ada lagi.
” Kemudian pelapor melihat tas bahu warna hitam beserta baju, dan uang ringgit sebanyak 5 ringgit dan uang Tiongkok sebanyak 100 Yuan dan selembar uang kertas sebanyak Rp 75 ribu. KTP, surat vaksin 1,2 dan 3, juga ada batu cincin sebanyak 3 buah ikut hilang. Setelah Itu lalu pelapor melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan,” katanya melalui keterangan resminya Sabtu 03 September 2022.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp. 5.000.000,- lalu melaporkan ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Sehubungan dengan kejadian yang dilaporkan pelapor tersebut Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
” Kemudian ia mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan barang-barang di daerah Jalan Bersama Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas, Lalu Ps.Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku,” Jelasnya.
Setelah keberadaannya diketahui Kata AKP Juliandi, Ps.Kanit Reskrim beserta tim opsnal berhasil mengamankan diduga pelaku, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curian yang dilakukannya.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Adapun Barang bukti (BB) yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit kompor gas dua tungku Merk Rinnai warna Stainless dan hitam lengkap dengan selang regulatornya serta 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau.
” Tes urine tersangka ini dan hasilnya adalah positif mengandung methampetamin dan amphetamine. Pelaku ini di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana,” Tutupnya.(Said)***


