Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Pujud Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hamil

Polsek Pujud Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hamil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang Karyawan berinisial TY.S alias D ( 19 ) di tangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir lantaran Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga hingga mengalami kehamilan Kamis 1/9/2022 sekira Pukul 14 30 WIB.

Penangkapan tersangka Karyawan tersebut setelah ibu korban mengetahui bahwa anaknya yang masih dibawah umur berusai (12) Tahun hamil yang dilakukan TY.S alias D di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 13 30 WIB Lalu.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud , Jum’at 02 September 2022.

Dikatakannya, Ibu korban melaporkan bahwa pada Selasa 30/8/2022 Pukul 20:00 Wib, saudari Pelapor membawa anaknya berobat ke Dokter, dan pada saat itu Dokter menyarankan agar melakukan test peck.

” selanjutnya pada Kamis 1/9/ 2022. Pukul 08.00 WIB, Saat pelapor ingin bekerja tiba-tiba anaknya muntah – muntah, lalu saudari pelapor membeli test peck dan mengetes air seni anaknya, setelah pengetesan ternyata hasilnya positif hamil,” Jelas AKP Juliandi SH melalui keterangan resminya.

“Mendengar hamil lalu ibu korban bertanya “Siapa yang pernah meniduri kau,”anaknya menjawab “Bang D. Mak” dan pelapor bertanya “Dimana kau ditiduri?,” anak pelapor menjawab ” Di sawitan Mak pertama” dan ibunya bertanya kembali “Lalu nak, dimana lagi ?” Anaknya menjawab “Di kamar 3 kali lo Mak ” ibunya berkata “Dimana lagi nak?” Anaknya menjawab “di kamar mandi”.

Selanjutnya saudari pelapor mendatangi tetangganya, dan pelapor menceritakan bahwa anaknya positif hamil, dan pelapor meminta tolong untuk menelpon suami tetangganya untuk pulang, Seterusnya setelah suami tetangganya sampai rumah pelapor berkata “Om tolong saya, anak saya hamil, si D yang melakukannya.

” Selanjutnya suami tetangganya menelpon Papam untuk mengamankan saudara D, dan setelah itu saudari pelapor ini bersama anaknya disuruh ke kantor besar Papam. Disitu pelapor melihat saudara D sudah di amankan,” Jelasnya.

Lanjut Juliandi, Atas Kejadian tersebut pelapor bersama anaknya dan saksi, berangkat ke Polsek Pujud guna melaporkan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh D terhadap anaknya.

Penangkapan terhadap terlapor dilakukan Polsek Pujud ketika Papam dan Security Perusahaan perkebunan Tanjung Medan Membawa tersangka kepolsek Pujud, yang mana setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, terlapor mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap Korban.

” selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Adapun Barang Bukti (BB) diamankan berupa hasil visum et Revertum , 1 helai baju tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana tidur warna orange motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.

” Pasal yang dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” Tutupnya (Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer