Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaIndeksHukrimPenyidik Panggil Pelapor, Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik di Kuansing

Penyidik Panggil Pelapor, Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik di Kuansing

Pekanbaru (Melekhukum.co) – Kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh salah satu pengusaha batik di Kuansing tengah bergulir di Polda Riau.

Bahkan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam rangka penyelidikan.
Tidak hanya itu, penyidik Reskrimsus Polda Riau telah memanggil pelapor guna melengkapi keterangan.

Surmayanti selaku pelapor memenuhi panggilan penyidik, Jumat (02/09/2022), ia memberikan keterangan sembari memberikan sejumlah bukti guna untuk melengkapi data yang diperlukan oleh penyidik.

“Iya, hari ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan sekedar menambah bukti yang diperlukan,” kata Owner Batik Nagori, Surmayanti kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (02/09/2022).

Kendati tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik, namun ia mengaku telah menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan penyidik.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut dilaporkan Surmayanti pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu ke Krimsus Polda Riau.

Ketua Asosiasi Batik Kuansing tersebut mengakui gerah akibat menjamurnya usaha batik printing (pabrikan) yang memakai motif batik yang telah dipatenkan. Karena kalau ini dibiarkan sangat berimbas kepada sejumlah pengusaha batik yang ada di Kabupaten Kuansing yang telah mematenkan produknya ke Kemenkumham.

Surmayanti menegaskan bahwa pihak pihak yang dilaporkan antara lain, usaha GG (inisial), Usaha Batik ON serta beberapa usaha batik lainya.

“Motif batik yang dibuat oleh oknum itu adalah motif batik yang diproduksi Batik Nagori. Mereka mencetak skala besar dengan menggunakan printing,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara menurut Surmayanti, Usaha Batik Nagori memproduksi batik dengan tangan manusia.

“Tentu kami kalah cepat dibanding batik printing (pabrikan),” katanya.

Namun yang di permasalahkan oleh pemilik Batik Nagori ini bukan produksi secara masal oleh oknum tersebut, akan tetapi karya batik yang diciptakan oleh oknum tersebut adalah motif batik yang telah dipatenkan Batik Nagori.

“Saya tidak mempermasalahkan dia memproduksi batik sebanyak apapun. Tapi jangan menjiplak hasil karya kami. Itu yang kami tak terima,” katanya.

Batik Nagori sendiri, kata Surmayanti, sampai saat ini telah mempatenkan 15 motif batik ke Kemenkumham.

“Batik yang diproduksi perusahaan kita itu adalah motif batik yang telah diakui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer