Pekanbaru (Nadariau.com) – Maraknya kendaraan perusahaan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL) di Daerah Riau terbukti sangat merugikan masyarakat.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan jenis ODOL tersebut mengakibatkan insfrastruktur jalan cepat rusak sehingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Laju kendaraan lain menjadi lambat karena pengemudi harus menyesuaikan kecepatan dengan truk ODOL.
Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM), berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berakhir dengan Insiden fatal seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong dan ini sudah menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak ataupun kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) menilai Polda Riau kurang maksimal dalam menangani permasalahan ODOL tersebut. Ini sudah terbukti nyata melanggar aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012 Polisi berhak menindak ODOL tersebut.
Ketua Umum Aspemari, Muhammad Alhafiz mengatakan bahwa di daerah Riau ini banyak kendaraan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Over Dimensi dan Over Load.
“Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di Daerah Riau, Kemana pihak Polda Riau selama ini, Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL tersebut,” kata Muhammad Alhafiz, dalam rilis tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (30/08/2022).
“Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang,” tambahnya.
Artinya, lanjut Alhafiz, dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini maka pihak Polda harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia khususnya daerah Riau ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.
“Daripada Negara terus menerus memperbaiki jalan dengan anggaran yang besar, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya perusahaan nakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Muhammad Alhafiz.
Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat Aspemari akan melakukan Aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Polda Riau.
Sementara, Riski Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi Aspemari, menyampaikan bahwa mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Insya Allah Jumat 02 September 2022 mendatang kita akan melakukan aksi demo di depan Kantor Polda Riau dengan harapan Bapak Kapolda Riau bisa mendengar aspirasi ini dan segera tuntutan ini direalisasikan, jangan sampai mahasiswa menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan,” kata Fauzi.
Aspemari berharap Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH mendengarkan aspirasi diantaranya, pertama, meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua, meminta Kapolda Riau menindak tegas pelaku ODOL terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan over load yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.
Terakhir, Meminta Kapolda Riau mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak bisa menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada.(rls/sony)


