[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Rohul (Nadariau.com) – Polres Kabupaten Rokan melakukan ekspos terhadap pasangan suami istri beriniasial ML dan FA warga Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Berdasarkan ekspos tersebut Pasutri memiliki sabu seberat 12 gram dan daun ganja kering seberat 2 kilogram.
Entah apa yang melatar belakangi kedua Pasutri tersebut kompak menjadi bandar narkoba di Rohul. Akibatnya kedua Pasutri tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Rohul melalui satuan reserse narkoba. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ekspos tersebut langsung dipimpin Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi beserta anggota anggota serta disaksikan oleh kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, Jum’at (13/04/2018).
Kapolres Rokan hulu AKBP M Hasyim Risahondua mengatakan, Pasutri ini diciduk berawal informasi masyarakat pada Rabu (04/04/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul di rumah pelaku di Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat.
“Polisi hanya bisa menangkap perempuan berinisial MI yang merupakan istri dari pelaku utama. Sedangkan suaminya berinisial FA yang sedang duduk di belakang rumah melarikan diri, ” kata AKBP M Hasyim.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 2 paket besar diduga Narkoba jenis daun ganja kering seberat 2 kilogram, 7 paket diduga sabu sekira 12 gram, timbangan, ember, plastik bening pembungkus sabu, timbangan dan hendphone.
Setelah mengamankan MI ke Mapolres Rohul polisi langsung melakukan pengejaran tersangka FA ke rumah keluarganya di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan dan Kecamatan Ujung Batu namun tidak ditemukan.
“Pada akhirnya tersangka FA menyerahkan diri ke Polres Rohul dan bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan tujuan tidak mengorbankan istrinya.
Meski demikian istrinya tetap dijadikan tersangka karena mengetahui sang suami mengedarkan narkoba.
Sebelumnya istrinya sempat berusaha menghilangkan barang bukti dan berdasarkan introgasi penyidik bahwa tersangka FA baru saja 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut, akhirnya barang bukti itu berhasil ditemukan polisi.
“Kedua tersangka FA dan istrinya MI dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tutup M Hasyim. (tra)


