Tembilahan (Nadariau.com) – AR (42), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan perbuantan keji yang dilakukannya.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian yang dibacakan oleh pihak kepolisian di aula Polres Inhil, pada Jumat (29/7) kemaren.
“Kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu,” kata Ricky, melalui perss rilis yang diterima wartawan, Sabtu (30/07/2022).
Ricky mengatakan, setelah rekonstruksi tahap II, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Inhil untuk disidangkan.
“Reka ulang ini dilaksanakan guna melengkapi berkas dan sudah terpenuhi semua. Setelah rekonstruksi tahap II, selanjutnya kami akan melimpahkan kasus dan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Inhil, untuk disidangkan,” katanya.
AR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap bocah 10 tahun yang merupakan anak kandungnya.
Setelah melewati berbagai pemeriksaan, AR akhirnya ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, AR sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Namun hasil pemeriksaan RS Jiwa Tampan Pekanbaru menyatakan bahwa tidak ada gangguan jiwa yang dialami tersangka setelah menjalani observasi selama 14 hari.
Tersangka melakukan pembunuhan sadis tersebut dalam keadaan sadar. Ia pun sempat berdalih mengaku ingin anaknya masuk surga. Hal ini diduga karena stres sepeninggal istrinya.(sony)


