[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Inhil (Nadariau.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau Syarifuddin, mengingatkan kepada kepala desa (kades) agar transparan dan profesional dalam mengelola dana desa.
“Tentunya dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Syarifuddin saat membuka pelatihan aparatur pemerintah desa bidang manajemen rayon III di Hotel Harmoni Tembilahan, Kabupaten Inhil, Kamis (12/04/2018).
Melalui pelatihan itu, dia berharap semua aparatur yang terkait dalam melaksanakan program pembangunam desa bisa menjadi baik dan tidak terjerat persoaalan hukum.
“Karena sekarang ini tidak ada alasan lagi bagi desa tidak memahami aturannya, karna penggunaan dana desa tersebut di awasi oleh jaksa, polisi dan insoektorat dan aparat lainya,” ujar Syarifuddin.
Disebutkan Syarifuddin, tahun 2018 ini Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta per desa untuk 1.592 desa di Riau.
“Selain itu, provinsi juga megalokasikan Rp1 triliun untuk bantuan prgram Badan Usaha Milik Desa (BUMDAes) yang dirancang untuk lima tahun ke depan dengan kretrianya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, Kasi
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dinas PMD Riau menyampaikan, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan tersebut sebanyak 45 orang dari Inhu dan 51 orang dari Inhil.
“Ini adalah angkatan pertama dan selesai pada Sabtu(14/4/2018), dan dilanjutkan pelatihan angkatan ke dua dengan jumlah peserta sama dengan angkatan pertama,” terang dia.
“Pelatihan sangat penting bagi pengelola keuangan dana desa karena pelatihan ini memiliki empat subtansi dasar, di antaranya terkait manejemen pemerintahan desa itu sendiri, prencanaan, pengelolaan keuangan dan peraturan di desa. Inilah target subtansinya yang harus dipahami oleh kepala desa,” ulas dia. (mul)


