Jumat, Januari 30, 2026
BerandaRegionalBengkalisJanuari - Maret Kejari Bengkalis Tangani 80 Perkara Narkoba

Januari – Maret Kejari Bengkalis Tangani 80 Perkara Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Bengkalis (Nadariau.com) – Sejak Januari – Maret 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangani sebanyak 80 perkara narkoba.

Sementara total perkara yang ditangani sejak Januari-Maret, Kejaksaan Negeri Bengkalis bidang tindaka pidana umum (Pidum) telah menangani sebanyak 103 perkara.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Carles, kepada sejumlah Wartawan, Rabu 11 April 2018 di tempat ruangan kerjanya.

Iwan Roy mengutarakan, sebanyak 103 perkara itu, diantaranya Narkoba, perlindungan anak, KDRT, kehutanan dan kasus uang palsu (Upal).

“Dibulan Januari sampai Maret, untuk perkara Narkoba itu sebanyak 80 perkara, perlindungan anak 15 perkara, KDRT 4 perkara, kehutanan 2 perkara dan Upal 2 perkara,” kata Iwan.

Dari sekian banyak perkara tersebut, ungkap Iwan Roy, perkara Narkoba merupakan yang sangat menonjol, diantaranya, perkara 40 kg dan 2 kg sabu serta ribuan butir ektacy yang masih dalam proses sidang.

“Kalau totalnya sebanyak 80 perkara Narkoba, untuk tersangkanya bisa lebih dari itu. Dan bisa lebih dari 100-an tersangka,” ujar Iwan (nto).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer