Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaHeadlineGuru PPPK jadi Korban politisi, Ketua DPRD Kuansing Mengetahui Anggaran Gaji PPPK...

Guru PPPK jadi Korban politisi, Ketua DPRD Kuansing Mengetahui Anggaran Gaji PPPK Tidak Masuk di APBD 2022

Ilustrasi

Kuansing (NadaRiau.com)- Guru PPPK di kuansing menjadi korban politisasi, diduga karena Banggar DPRD Kuansing yang saat itu diketuai Dr,Adam SH.MH mengetahui anggaran gaji Guru PPPK tidak masuk dalam Anggara APBD murni 2022 ini. Sementara beberapa waktu yang lalu, Ketua DPRD Kuansing malah mengirimkan surat rekomendasi penerbit SK guru PPPK tanpa melalui Rapat Paripurna.

Untuk itu pemerintah Kabupaten Kuansing akan terus berjuang bersama para PPPK untuk mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku dan selagi tidak berbenturan dengan hukum. Bahkan Pemkab mendukung penuh upaya guru PPPK untuk bersama-sama memperjuangkan haknya dalam APBD Kuansing. Hal tersebut diungkapkan, PLT Bupati Kuansing Suhardiman Ambi kepada awak media Jumat (01/07/2022) sore.

“Pemerintah hadir untuk masyarakat dan akan terus berpihak kepada kepentingan umum termasuk PPPK, karena saya menyaingi kalian semua” tegas Suhardiman.

Ditanyakan tanggapan terkait terhadap surat dari Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi Nomor : 170/DPRD-KS/PP/40 tanggal 29 Juni 2022 perihal PPPK (P3PPK) tersebut. Suhardiman mengatakan, pada prinsipnya dirinya memiliki keinginan yang sama dengan Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi untuk percepatan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.

Namun terkait belum di SK kan nya Pegawai PPPK Kabupaten Kuantan Singingi disampaikannya, bahwa disebabkan tidak terdapat anggaran penggajian pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 ini.

“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat menerbitkan SK dalam waktu satu minggu ini sesuai Rekomendasi DPRD Kab. Kuantan Singingi, dikarenakan jika diterbitkan maka dapat berimplikasi pada sanksi perdata dan pidana,” jelasnya

Sementara, terkait tidak dianggarkannya gaji PPPK pada APBD Murni Tahun 2022 dan agar tidak menjadi gaduh dengan adanya politik identitas apa lagi terkesan menyalahkan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, disampaikannya, bahwa Wakil Bupati Kuantan Singingi dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, tidak mengetahui secara detail karena sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa wakil bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran kecuali diberi tugas tambahan oleh bupati,

“Saat penganggaran APBD Anggaran 2022, saya masih wakil Bupati dan wakil tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran,” ungkapnya

Untuk menjelaskan proses penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan mendapatkan informasi yang akurat, ia menyarankan Ketua DPRD dapat menanyakan langsung hal tersebut kepada pihak yang melakukan pembahasan anggaran saat itu, yakni Bupati Kuantan Singingi (Bapak Andi Putra, SH, MH) Ketua Banggar DPRD Kuansing (Bapak Dr. Adam, SH, MH) Ketua TAPD Kuansing waktu itu (Bapak Dr. Agusmandar, S.Sos, M.Si) selaku PLT Sekretaris Daerah waktu itu, Kepala Bappeda waktu itu (Bapak Ir. Maisir sekarang PLT. Sekwan DPRD Kab. Kuansing) dan Kepala BKPP waktu itu (Bapak Hendri Siswanto, S.Sos).

“Ketua DPRD seharusnya lebih paham, karna pada saat penganggaran anggaran APBD 2022 itu di bahas Banggar yang diketuai Adam dan Bupati Andi Putra, dan Anggara Gaji PPPK ini tidak masuk di APBD 2022,” ungkapnya

Lanjut Suhardiman Amby, agar SK pegawai PPPK ini bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kab. Kuantan Singingi sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Bahakan Suhardiman Amby menyarankan jika Ketua DPRD Kab. Kuantan Singingi memandang SK dan Gaji pegawai PPPK itu sangat penting dan darurat, DPRD Kuansing dapat menggunakan Hak Inisiatif dan Fungsi Budgeting untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan Kewenangan DPRD, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Sebagai saran dan masukan serta pertimbangan bagi Bapak Ketua DPRD Kuantan Singingi agar proses Penerbitan Rekomendasi DPRD dan atau Keputusan DPRD konstitusional (tidak menjadi masalah dikemudian hari) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar menyarankan agar mekanismenya mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (risalah rapat dengan Calon Guru PPPK dibawa disampaikan pada Rapat Badan Musyawarah, dan untuk penjadwalan paripurna dan penerbitan rekomendasinya atau keputusan DPRD nya diputuskan dalam Rapat Paripurna).” Jelasnya

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer