Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineMantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Sudah Ditahan Kejari

Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Sudah Ditahan Kejari

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, tahun 2003-2013, Indra Mukhlis Adnan, sudah ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH MH menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Indra Mukhlis Adnan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah memberikan keterangan selanjutnya Indra Mukhlis Adnan dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG dan hasilnya normal dan secara umum dinyatakan sehat. Hasil swab antigen dinyatakan negatif,” jelaa Rahardjo, Jumat (1/7/2022).

Kemudian pukul 18.00 wib, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT 03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Indra Mukhlis Adnan, terhitung tanggal 30 Juni 2022 s.d 19 Juli 2022 bertempat di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Tersangka Indra Mukhlis Adnan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, 2006 berdasarkan Surat Perintah No. TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT. GCM dan menyalahgunakan keuangan PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) secara bersama-sama dengan tersangka Zainuk Ikhwan (Diperiksa terpisah) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2011. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

“Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluas 50×100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022,” kata Rahardjo. (bpc/son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer