Pekanbaru, (Nadariau.com) – DPRD Kota Pekanbaru menanggapi permasalahan Izin usaha tempat hiburan malam Holywings Pekanbaru yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, terancam dicabut lantaran diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Tengku Aswendi Fajri, Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru mengatakan pihaknya sudah memanggil pengelola Holywings guna mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Benar kita sudah memanggil dan mencoba mengklarifikasi ke pihak pengelolanya berkaitan dengan laporan yang kita terima. Namun informasi tersebut kita harus serahkan ke OPD terkait guna menindak lanjuti permasalahan tersebut,” kata Aswendi saat dijumpai wartawan, Selasa (28/06/2022)
Aswendi juga menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan razia rutin ke tempat hiburan malam tersebut.
“Evaluasi total keberadaan Holywings ini, izin operasinya sampai jam berapa, penjualan minuman beralkohol level berat itu ada izinnya atau tidak, sudah melalui bea cukai apa belum, jangan sampai ada pemerintah daerah kecolongan terkait operasional Holywings ini,” katanya.
Aswendi berharap agar penegak hukum, baik kepolisian dan Bea Cukai merespon dan melakukan tindakan tegas jika ada temuan di Holywings Pekanbaru menjual minuman beralkohol 40 persen tanpa izin.
“Bila perlu tutup operasional Hollywings Pekanbaru jika terbukti merusak generasi muda di Riau ini,” tegas Aswendi.
Sebelumnya, Izin usaha tempat hiburan malam Holywings Pekanbaru yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, terancam dicabut. Pasalnya pihak manajemen tempat hiburan tersebut diduga menjual minuman keras Premium yang mengandung alkohol 40 persen tanpa izin.
PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun kepada wartawan, Selasa (28/06/2022) berjanji akan memproses dan akan mengeluarkan kebijakan tegas dalam beberapa hari ke depan jika terbukti tempat hiburan tersebut menjual miras tanpa izin.
“Kalau memang Holywings melanggar aturan kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan akan kita cabut izinnya jika terbukti menjual miras tanpa izin,” kata Pj Wako Pekanbaru.
Kebijakan tersebut menyusul aksi protes sejumlah mahasiswa di Pekanbaru dengan menyegel tempat hiburan malam tersebut. Walikota sendiri juga mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras jenis premium yang mengandung alkohol 40 persen ditempat tersebut.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk menahan diri dulu. Saya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan stakeholder. Apa bila itu melanggar kita akan tindak tegas sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Sementara pihak menagemen Holywings Pekanbaru, membantah dan mengaku sudah mengantongi izin peredaran minuman beralkokol termasuk minuman yang Premium.
“Untuk semua perizinan termasuk izin peredaran dan penjualan minuman beralkohol kita ada semua, kalau tak ada izin mana berani kita menjualnya,” kata Lesna manager operasional Hollywings Pekanbaru, pada wartawan Senin (27/06/2022) kemaren.(sony)


