Jumat, Januari 30, 2026
BerandaUncategorizedDiduga Sering Transaksi Narkoba, Pria Ini di Tangkap Polsek Simpang Kanan, Sedangkan...

Diduga Sering Transaksi Narkoba, Pria Ini di Tangkap Polsek Simpang Kanan, Sedangkan Bang J Masih DPO

Rokan Hilir, Nadariau Com – LSD alias Lusi (38) di tangkap Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir di rumahnya Jl Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Senin 27 Juni 2022, Sekira Pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti(BB)serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu berat kotor  1,90 gram.

Sebelumnya, berawal petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasannya disebuah rumah diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma, S.Sos langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi itu.

Setibanya di rumah tersangka itu Unit Reskrim dengan didampingi saksi saksi langsung masuk melalui rumah belakang milik saudara tersangka. didapur rumah tersebut dijumpai tersangka sedang duduk-duduk.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dekat saudara LSD alias Lusi ini, tepatnya dibawah meja didapati 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scaler warna hitam silver, 1 paket plastik bening berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga jenis Sabu-sabu dan 1 buah pipet yang ujungnya runcing warna biru.

Selain itu disekitar pelaku juga ditemukan 1 buah tas sandang ukuran kecil warna hitam merk Polo yang didalamnya berisikan uang tunai senilai Rp. 1.630.000,- 1 unit handphone merk Vivo Y30i dengan nomor HP : 0852-6402-7073. Tak hanya itu di lantai disekitar pelaku juga ditemukan plastik bening kosong berklip merah sebanyak 1.500 bungkus.

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Selasa 28 Juni 2022.

AKP Juliandi SH mengatakan, Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari saudara berinisial Bang J (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat (Sumut).

Dia mengungkapkan, bahwa barang yang dikuasai tersangka itu rencananya akan dijual.

” Atas kejadian tersebut selanjutnya saudara Lusiadi alias Lusi beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir itu.

Juliandi menambahkan, adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa pihaknya antara lain, 1 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scaler warna hitam silver, 1 buah dompet kecil warna hitam, dan 1 buah pipet warna biru yang ujungnya runcing.

Kemudian, 1 buah tas sandang warna  hitam merk Polo, 1 unit Handphone merk Vivo seri Y30i dengan nomor  HP : 0852-6402-7073, Plastik bening klip merah kosong sebanyak 1500 serta uang kontan sebesar Rp. 1.630.000,-.

” Tes urine hasilnya positif mengandung Methaphetamine, kemudian saudara LSD alias Lusi dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer