[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Kampar (Nadariau.com) – Wakil ketua KPPHN Kabupaten Kampar Ali Nantes mengatakan bahwa, Koperasi Halilintar sudah mempunyai payung hukum terhadap lahan perkebunan kelapa sawit di luar HGU PT Pertisas, serta pembayaran sertifikat.
Hal ini didukung oleh perintah jaksa RI kepada menteri LHK, selaku yang mempunyai kewenangan terhadap hutan serta di perkuat surat Seskab Kementerian LHK dengan nomor.P.Seskab/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.
“Perihal pembayaran sertifikat atas nama KSU Halilintar, dan juga dapat kami sampaikan bahwa Mendagri, dalam hal ini diwakili oleh Dirjen PUM telah memerintahkan ke Gubernur Riau untuk segera menerbitkan IUP di luar HGU PT Pertisa tersebut, atas nama Koperasi Halilintar dengan nomor 517/349/PUM 11 Februari 2005. Namun sampai saat ini tidak dijalankan oleh gubernur Riau dan perlu di pertanyakan ada apa?” kata Ali, Selasa (10/04/2018).
Terkait atas tindak lanjut perintah pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi Halilintar, serta penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa Kepada PLT Gubernur Riau. Dengan isi Surat Sebagai Berikut :
- Surat Komite penyelamat dan pengawasan Hutan Negara (KPPHN) Nomor : 78/KPPHN/XI/2014 Tgl. 06 Oktober 2014 Perihal Rekomendasi untuk Pembayaran sertifikat Kebun Kelapa Sawit atas Nama KSU Halilintar Kepada Plt Gubernur Riau.
- Surat dari KPPHN Nomor : 18 KPPHN/VIII/2015 Tgl. 03 Agustus 2015 Perihal tindak lanjut perintah pembayaran Sertifikat kebun kelapa Sawit atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Halilintar serta penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa kepada Plt Gubernur Riau.
- Surat Sekretaris Kabinet Nomor : B-4/Seskab/1/2015 Tgl 05 januari 2015 perihal pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi serba usaha (KSU) Halilintar.
- Surat jaksa Agung Republik indonesia nomor B-135/A/C.9/09/2015 Tgl 08 September 2015 Perihal tindak lanjut perintah pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Halintar, serta penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa kepada Plt Gubernur Riau.
Berdasarkan surat tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia dan Sekretaris Kabinet RI meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat menelaah dan menindaklanjuti permohonan KPPHN dan / atau KSU Halilintar, terkait Surat Perintah pembayaran Sertifikat Kebun Kelapa Sawit Atas nama KSU Halilintar dan penyerahan kebun di luar HGU PT Pertisa Kepada Plt Gubernur Riau.
Jaksa Agung meminta sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diminta kepada Gubernur untuk menindak lanjuti permohonan KPPHN dan /atau KSU Halilintar sebagai mana yang dimaksud di atas, dengan Mempedomani ketentuan peraturan per undang – undangan yang berlaku.
Selanjutnya kami berharap agar dapat di sampaikan laporan perkembangannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekrestaris Kabinet dan Jaksa Agung pada kesempatan pertama.
Surat tersebut di tembuskan kepada, Presiden RI (Sebagai Laporan), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Kabinet RI dan Jaksa Agung RI.
Kemudian Ali Nantes menambahkan, bahwa KSU Halilintar meminta lahan diluar HGU PT Pertisa tersebut ke Negara, bukan ke Bupati Kampar. Dalam hal ini masalah hutannya domain Menteri LHK serta urusan BPN. Dan tanah tersebut adalah tanah ulayat Dt Rajo Melayu, karena tidak ada sangkut pautnya dengan Desa Siabu.
Dia juga mengatakan bahwa setiap ninik mamak mempunyai tanah ulayatnya sendiri, maka siapapun tidak bisa mencampuri dan menginterpensi urusan rumah tangga KSU Halilintar, termasuk Bupati Kampar.
“Harapan saya selaku Wakil Ketua HKKPN Kabupaten Kampar, kalau bisa jalankan saja perintah dari Jaksa Agung dan Gubernur Riau beserta Bupati Kampar hanya meluruskan saja,” tutupnya. (ren)


