Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Anti Fraud Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Riau Kepri. Pasalnya, tiga unit Syariah PT Bank Riau Kepri diduga bermasalah.
Untuk diketahui Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
Seperti dikutip dari bertuahpos.com, tiga Unit Syariah PT Bank Riau Kepri tersebut yakni, Unit Syariah di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan Unit Syariah PT Bank Riau Kepri Cabang Harahapan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sementara bentuk penyimpangannya antara lain, pembobolan dana nasabah di Unit Syariah di Duri, di mana dana nasabah yang masuk tidak disetorkan ke Bank Riau Kepri Pusat. Kasus pembobolan ini diduga dilakukan oleh karyawan Bank Riau Kepri.
Sementara pembobolan di Unit Syariah Bank Riau Kepri, Cabang Tanjung Batu, Kepri, terjadi pada program laku pandai yang digagas Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian Unit Syariah Bank Riau Kepri di Cabang Harapan Raya yang diduga melibatkan pimpinan cabangnya, dengan besaran dana yang dibobol sekitar ratusan juta rupiah untuk pembiayaan kredit ternak ayam.
Disebutkan, kreditnya baru 1 tahun tapi sudah collectibility 5, atau kualitas kredit paling bawah, di mana debitur memiliki riwayat kredit yang ‘buruk’ oleh karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau, Muhammad Lutfi, kepada bertuahpos.com Kamis 2 Juni 2022, membenarkan pihaknya ada menerima laporan perihal penyimpangan di tiga Unit Syariah PT Bank Riau Kepri tersebut.
“Ketiga kasus tersebut sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim anti fraud dan terhadap pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal bank,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan Muhammad Lutfi, untuk kasus di Syariah Duri, kerugian nasabah sudah diganti. Demikian juga dengan kerugian nasabah di Unit Syariah Tanjung Batu. “Sementara kredit di Syariah Cabang Harapan Raya baki debet Rp402 juta masih diteliti,” ujar Muhammad Lutfi.
Muhammad Lutfi mengingatkan, sesuai POJK Nomor 39 tahun 2019 tentang penerapan strategi penerapan anti fraud bagi bank umum, bank wajib menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester dan laporan fraud yang berdampak signifikan paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui kejadian fraud yang berdampak signifikan.
Terkait adanya tiga penyimpangan di Unit Syariah PT Bank Riau Kepri ini, David, salah seorang staf Humas PT Bank Riau Kepri, meminta bertuahpos untuk menahannya, karena dinilai dapat mengganggu proses konversi PT. Bank Riau Kepri dari Bank Konvensional ke Bank Syariah.
Untuk diketahui, meski disebut-sebut PT Bank Riau Kepri telah disetujui dikonversi menjadi Bank Syariah, namun hingga saat ini belum ada launching terhadap hal tersebut
Sementara Komisaris Utama PT Bank Riau Kepri, Syahrial Abdi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp perihal dugaan penyimpangan di tiga Unit Syariah PT Bank Riau Kepri tersebut dan langkah yang diambil Komisaris terhadap hal ini, belum bersedia memberi keterangan. (bud)


