Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tak berkutik saat ditangkap warga ketika melakukan aksi penjambretan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Pada, Sabtu (28/5/2022) malam.
Kedua pelaku tersebut masing masing berinisial YA (16) dan IW (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri yang didampingi Kanit Reskrim Bukit Raya, Dodi Vivino mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial YS (27) warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melintas di Jalan Arifin Ahmad dengan mengendarai sepeda motor.
Sesaat kemudian tiba-tiba saja datang dua orang remaja laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam datang dari arah kanan belakang langsung memepet kendaraan korban dan langsung merampas gelang emas seberat 2 gram milik korban yang di pakai di pergelangan tangan kanan.
Kaget dengan perlakuan kedua pelaku, korban langsung berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga di sekitar yang langsung berusaha mengejar kedua pelaku.
Seorang tukang parkir yang berada di depan pelaku reflek menendang sepeda motor pelaku yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh dan melarikan diri ke semak-semak di belakang toko Istana Bayi.
Kemudian, pihak security Istana Bayi menghubungi polisi dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Bukit Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi jambret di lima tkp di wilayah kota Pekanbaru diantaranya, di Jalan Kelapa sawit Kelurahan Tangkerang Labuai, sekira bulan Maret 2022 lalu. Ketika itu pelaku berhasil merampas 1 unit handphone merek Vivo warna biru. Handphone itu dijual ke A seharga Rp1 juta.
“Selanjutnya, di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, sekitar Bulan April 2022 lalu. Dimana Pelaku A (pilot), RA (eksekutor), Y dan G (backup). Mereka berhasil merampas 1 unit handphone merek Oppo,” kata Kapolsek.
Selanjutnya mereka pernah beraksi di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya, dan terakhir di Jalan Harapan Raya.
Dari tangan ke dua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 1 gelang rantai emas.
Atas perbuatannya, kedua remaja ini saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.(son)


