Bengkalis (Nadariau.com) – Guna memenuhi kewajiban, Bupati Bengkalis Kasmarni, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis pada Sidang Paripurna, di Gedung DPRD, Selasa, 22 Maret 2022.
Paripurna dipimpin oleh Ketua H Khairul Umam beserta Wakil Ketua Syahrial, sidang dihadiri oleh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Bengkalis.
Sebagaimana pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, maka kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat.
“LKPJ ini tetap mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021, Perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD 2021-2026, dan Perbup nomor 64 tahun 2021 tentang Perubahan RKPD tahun 2021 sebagai akhir dari RPJMD sebelumnya tahun 2016-2021, ujar Bupati Kasmarni.
Bupati, dalam sambutannya hanyalah menyampaikan Ikhtisar garis besar yang termuat dalam buku LKPJ tahun anggaran 2021.
Sementara Buku LKPJ 2021 ini, usai memberikan sambutan di hadapan 26 Anggota DPRD dan seluruh tamu undangan yang hadir, diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam didampingi wakil ketua DPRD, Syahrial.
Dalam sambutan, Bupati Kasmarni juga mengucapkan terima kasih kepada Suma pihak atas segala partisipasi aktif di Kabupaten Bengkalis, khususnya kepada anggota DPRD Bengkalis atas dukungan dan masukan, yang ditujukan kepadanya dalam menjalankan tugas, demi tercapainya cita-cita mewujudkan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
“Tentu tidak terlepas dari keterlibatan aktif kita semua untuk menjadikan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik kedepan,” tutupnya. (Galeri)










