Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Bagan Sinembah, Polres Rohil Menangkap Seorang Petani Pengedar Sabu

Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil Menangkap Seorang Petani Pengedar Sabu

Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang petani berinisial APS alias Luhut (37 Tahun ) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir dirumahnya lantaran di duga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, Sabtu 26 Maret 2022 pada Pukul 23.00 WIB kemaren.

 

Dari hasil penangkapan petani tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 41, 80 gram.

 

Sebelumnya, penangkapan tersebut bermula petugas atau Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Simpang Pujud diduga sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Mendapat informasi itu, Tim melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH,SIK, MH. Tidak menunggu lama-lama Kapolsek pun memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Sesampainya di TKP sesesuai informasi, petugas mendapati pelaku sedang berada dirumah yang dihuninya. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap orang yang berinisial APS alias Luhut itu.

 

Penangkapan tersebut dilanjutkan tindakan penggeledahan dengan didampingi aparat Desa setempat. Saat itu didalam salah satu kamar rumah, tim menemukan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol pelastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.

Barang Bukti (BB)

Saat diinterogasi, Saudara Luhut ini mengakui bahwa keseluruhan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Wenda Sembiring untuk dijual atau diedarkan kembali.

 

Berbekal keterangan tersangka itu selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Wenda Sembiring, namun saat itu tidak ditemukan dirumahnya. kemudian terhadap tersangka Luhut beserta barang bukti (BB) dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan informasi tersebut di benarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu 30 Maret 2022.

 

AKP Juliandi SH menjelaskan, Keseluruhan barang bukti (BB) yang dibawa atau di amankan pihaknya dari tersangka Luhut, 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.

 

” Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Setelah itu tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo ayat 2, Pasal 114 Jo ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer