Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedTim Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Judi KIM Dan Togel...

Tim Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Judi KIM Dan Togel Di Kecamatan Kubu Babussalm

Rokan Hilir, Nadariau Com -Tim Opsnal Sat Reskrim polres Rokan Hilir menangkap dua (2) tersangka kasus dugaan perjudian jenis Kim dan togel, di Kecamatan Kubu Babussalam, Minggu (27/3/2022) kemaren.

 

Dua tersangka ini berinisial AP(22) warga Sei Bakau kepenghuluan Sungai Panji-Panji dan RS(20) warga Pasar Pelita Dusun Pelita kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kini pelaku bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

 

” peran pelaku saudara AP berperan sebagai juru tulis togel dan kim sedangkan RS berperan sebagai mengukutip hasil penjualan Kim dan togel dari juru tulis,” Ujarnya Rabu 30 Maret 2022.

 

Dikatakannya, kronologi penangkapan 2 tersangka tersebut bermula Minggu (27/3/2022) pada pukul 19.30 wib, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim dan Togel.

 

” dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan Informasi bahwa diduga Tersangka sedang duduk di sebuah warung tuak di Parit Nol Kepenghuluan sungai Panji Panji Kecamatan Kubu Babusalam,” Jelas Juliandi.

 

Berbekal informasi tersebut, lantas tim bergerak menuju TKP. sesampainya di TKP petugas melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Kim dan Togel.

 

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan pada badan dan barang milik tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Buku Tulis yang berisikan rekapan nomor togel, 2 (dua) buah pulpen, Uang tunai hasil penjualan Kim dan Togel sebesar Rp. 296.000, dan 1 (satu) buah tas warna coklat.

 

” saat di interogasi petugas pelaku mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dan membagi hasilnya bersama sama, dengan tugas salah satu mengutip yang satu merekap nomor. selanjutnya kedua pelaku bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna proses hukum lebih Lanjut,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer