
Rokan Hilir, Nadariau Com – Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP NOKI LOVIKO, SH, MH pimpin langsung penangkapan Oknum Satpam Pesantren nyambi pengedar sabu-sabu di Balam Km 17 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Jum’at 25 Februari 2022, pada Pukul 17.30 WIB, kemaren.
Penangkapan oknum satpam berinisial WH (22) itu sempat melakukan perlawanan, bahkan tak tanggung tanggung juga barang bukti (BB) di sita atau diamankan petugas berat kotor 1 kg narkotika jenis Sabu-sabu.
Untuk di ketahui oknum Satpam tersebut pekerjaan Wiraswasta (Satpam Pesantren, alamat Kampit (Kampung Sempit) Jalan Hj. Badiah Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu sabu. Senin 28 Maret 2022.
Dia mengungkapkan, penangkapan oknum satpam tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dalam jumlah besar di daerah Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam Kepenghulan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi, Riau.
” Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP NOKI LOVIKO, SH, MH dengan gerak cepat langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala SH,” Katanya.

Dari hasil pengintaian petugas melihat 2 orang yang di curigai melintas jalan dengan menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan setelah di amati bahwa terhadap kedua orang tersebut merupakan Target Operasi (TO) yang di curigai adalah pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Tidak tinggal diam, lantas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang di Pimpin Kasat Nakoba itu langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor itu dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki yang di curigai salah satunya pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
” Pada saat dilakukan penyergapan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh tersangka terhadap petugas dan berusaha untuk melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu tersangka,” Jelas Juliandi.
Di jelaskannya, Sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri terjatuh 1 buah tas yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah di periksa di hadapan tersangka yang telah diamankan benar bahwa isi dari tas yang terjatuh tersebut adalah narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yaitu 1 kantong besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang di perkirakan sebanyak 1 Kilogram.
” Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku bernama WH alias Dayat Alias Wahyu di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan,” jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Dia menambahkan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil dibawa pihaknya, 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, Potongan Lakban warna kuning, 1 unit Hanphone merk samsung warna hitam, 1 buah plastik warna kuning dan 1 buah tas warna coklat hitam.
” tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Metaphetamine dan THC. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***


