Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlinePolisi Tangkap Oknum Satpol PP Riau Saat Pesta Sabu di Rumbai

Polisi Tangkap Oknum Satpol PP Riau Saat Pesta Sabu di Rumbai

Pekanbaru (Nadariau.com) – Reskrim Polsek Bukitraya menangkap dua oknun anggota Satpol PP Provinsi Riau dan satu orang warga saat sedang pesta sabu di Jalan Pesisir, GG Pancasila Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai pesisir.

Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, dalam proses untuk penanganan Polsek Bukitraya menerapkan restotasi justice, sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kedua oknum tersebut yaitu, TMS dan EW. Sementara untuk penanganan penangkapan tersangka menerapkan restotasi justice dengan pidana narkotika shabu diatur untuk barang-bukti dibawah 1 gram,” kata Dodi, Rabu (8/12/2021).

Pada 9 Oktober 2021 lalu, tim Reskrim Polsek Bukitraya, menangkap As alias kiting pemilik rumah dan dua anggota Satpol PP Provinsi Riau, TMS dan EW. Penangkapan dilakukan di Jalan Pesisir, GG Pancasila Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai pesisir.

Saat itu ditemukan barang bukti bungkus plastik bening 0,005 bong, air larutan cap kaki tiga yang terhubung dengan pipet kaca. Saat digeledah di rumah As, mereka mengaku baru selesai menggunakan shabu. Dari kamar As ditemukan bong dan masih ada sisa Shabu 0,05, di ruang lain ada dua anggota Satpol PP.

Setelah dilakukan pemeriksaan. As dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memiliki menguasai. Sementara dua anggota Satpol PP Provinsi Riau pasal 127.

Temuan ini kemudian ditindak lanjuti dua oknum anggota Satpol PP Riau, TMS dan EW diserahkan ke BNN Provinsi Riau.

“UU 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan pengguna atau korban narkotika wajib memperoleh rehabilitasi pasal 55. Karena tidak ada barang bukti pada tersangka, sementara hasil urine positif, maka diserahkan ke BNNP untuk proses selanjutnya. Apakah direhab media rawat inap atau rawat jalan, itu teknisnya ada di BNNP ada berita serah terima acara. Tanggal 13 Oktober 2021,” ujar Dodi Vivino.

Untuk As pemilik rumah, telah dilakukan asesment. Dari asesment, tim terpadu yang beranggotakan tim medis, jaksa, kepolisian, hasil asesmennya disimpulkan terperiksa As alias kiting adalah penyalah guna narkotika dengan kriteria ketergantungan sedang, hasil asesment tim hukum tidak ditemukan keterlibatan peredaran gelap Narkotika, bukan jaringan, terperiksa direkomendasikan direhabilitas rawat inap selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. (bpc/son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer