Pekanbaru (Nadariau.com) – Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW ) pertanyakan kerjasama DLHK Riau dengan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tentang pemanfaatan kayu hutan pada kesatuan pengelola hutan (KPH).
“Diduga kerjasama ini telah melanggar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor .P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 pasal 14 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewenangan gubernur dan Kadis DLHK,” kata Ketua YRHW Tri Yusteng Putra, Sabtu (2/10/2021).
Dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan kayu hutan pada kesatuan pengelola hutan dalam pasal 14 ayat (1) tersebut, pada KPH dengan BUMDES dan koperasi di tandatangani oleh kepala dinas dan mitra kerja sama.
Sedangkan dalam ayat (2) perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH dengan UMKM dan BUMD di tandatangani oleh Gubernur Riau dan mitra kerja sama.
Namun pada persoalan ini, diduga DLHK telah menandatangi perjanjian kerjasama pemanfatan kayu dengan BUMD PT BLJ yang ditanda tangani Kadis DLHK Riau Mamun Murod. Hal ini tentu melanggar regulasi, seharusnya yang menandatangi adalah Gubernur Riau dan Dirut PT BLJ.
Terkait dugaan Mal Administrasi ini, Yusteng melakukan konfirmasi langsung dengan Kadis DLHK Riau Mamun Murod di ruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).
Menurut Yusteng dari penjelasan Kadis LHK Mamun Murod dan data yang ditunjukan kepada YRHW, data yang terjadi sebelum adanya UU Ciptakerja.
Karena mengacu pada regulasi yang ada yaitu permen LHK No.P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH dalam rangka optimalkan pemanfaatan hutan secara lestari. Dan Pergub Riau No 53 tahun 2020 tentang pemanfaatan hutan pada KPH di Riau.
Demi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar di tandatangani perjanjian kerjasama antara DLHK Riau dan PT BLJ yang merupakan BUMD Bengkalis No 522/PPH/3099 dan No 522/PPH/3101 tanggal 22 Oktober 2020 tentang pemanfaatan hasil hutan kayu melalui budidaya acasia sp dan Gerunggang di UPT-KPH Bengkalis Pulau.
Dengan ada program ini tentunya membuka kesempatan bagi masyarakat tempatan melalui BUMD dalam pemanfaatan hutan secara lestari termasuk upaya peningkatan produktivitas dan pengendalian ilegal logging.
Terkait perjanjian kerjasama ini, yang dimaksud ayat 1 tersebut berpedoman pada Pergub Riau No 53 tahun 2020 dalam pemanfaatan hutan dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha yang berbadan hukum, kelompok tani hutan, perorangan.
Termasuk BUMD kerjasama pemanfatan hutan di tandatangani gubernur. Namun dapat dikuasakan kepada kadis LHK berdasarkan pasal 16 ayat 3 dalam Pergub Riau itu.
Namun setelah berlakunya UU Cipta kerja dan aturan turunannya salah satunya mencabut permen LHK No P.49/menlhk /setjen/Kim.1/9/2017, maka secara otomatis kerjasama sebelumnya tidak bisa di lanjutkan.
Karena dalam kebijakan tersebut mengatur fungsi UPT- KPH pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja, sehingga tidak dapat melakukan praktek bisnis.
Dalam menindaklanjuti program pemanfatan hutan tersebut DLHK Riau tentunya harus mangacu kepada UU Ciptakerja dan aturan turunan pp no 23 tahun 2021, permen LHK no 8 tahun 2021 dan arahan direktur KPHP no s.184/KPHP/PHP/HPL.0/4/2021.
Maka peluang pemanfaatan hutan tersebut dialihkan melalui permohonan PBPH oleh BUMD provinsi Riau PT Sarana Rembangunan Riau (SRR) yang mana saat ini permohonan melalui OSS sudah di terima kementerian BKPM.
Selanjutnya akan diproses verifikasi KLHK agar dapat persetujuan komitmen PBPH, sesuai ketentuan yang mana nantinya akan diterbitkan persetujuan sertifikat standar pemberian PBHP, sebagai dasar operasional pemanfaatan hutan.
“Berdasarkan klarifikasi Kadis DLHK dengan melihat regulasi yang dijalankan
mendukung ini sebagai pengamanan kawasan hutan, pemberdayan masyarakat untuk kemandirian ekonomi masyarakat disekitar kawasan hutan. Tentunya pendapatan daerah dari potensi PNBP hasil hutan akan meningkat,” ujar Yusteng.
Namun yang terpenting ucap Yusteng, seluruh proses perizinan dalam kerjasama ini harus mengacu dalam regulasi sesuai peraturan perundang undangan bidang penyelengara kehutanan.
“Sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” tutup Yusteng.
Sementara saat Nadariau.com mengkonfirmasi Kadis LHK Riau Makmun Murod melalui aplikasi WA mengatakan terkait polemik kerja sama DLHK Riau dan PT BLJ sebenarnya sudah batal secara otomatis setelah berlakunya UU Ciptakerja.
“Kemarin saya juga sudah menerima YRHW di ruang kerja. Dan saya juga sudah mengklarifikasi terkait permasalahan ini. Karena YRHW juga menyoroti hal tersebut dan permasalahan itu sudah saya jelaskan dengan baik,” ucap Murod. (olo)


