Pekanbaru (Nadariau.com) – Berdasarkan Zona, Jalan Agus Salim akan dilakukan pembaharuan terhadap tata fungsi. Tujuannya untuk mengefektifkan diberlakukan setelah PPKM di Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut mengatakan, rancangan tentang pembaharuan tata fungsi ini sudah dirancang.
“Di jalur ini akan di bagi menjadi 3 zona waktu operasional,” tuturnya.
Dijelaskan, pada zona sore haru, pedestrian yang ada di ruas jalan itu difungsikan sebagai penunjang sarana transportasi.
Lalu dari sore hingga tengah malam, Jalan Agus Salim akan difungsikan sebagai tempat pemasaran hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kuliner serta kerajinan ataupun industri kreatif.
Sementara dari tengah malam sampai pagi, jalur ini akan difungsikan sebagai pasar tradisional. Artinya, pada pedagang sayur diperbolehkan membuka lapak di jalur tersebut. “Jadi konsepnya seperti itu,” ucap Ingot.
Saat ini, terang dia, penataan sesuai konsep yang telah dirancang itu masih terkendala pandemi Covid-19 yang memaksa pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan tata fungsi sesuai zona waktu akan diterapkan setelah PPKM usai. (bpc/dan)


