KUANSING (NadaRiau.com)- Perusahan Perkebunan PT. Citra Sarana Riau (PT.CSR) Kangkangi UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Kawan Aliran Sungai. Hal tersebut terungkap ketika Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melakukan pemanggilan pihak perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait izin izin perusahaan tersebut, di Ruangan Multimedia Senin (15/07/2021) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby mengatakan, dari hasil temuan tersebut banyak yang harus di tertibkan, bahkan ada beberapa aturan yang dilanggar oleh perusahaan tersebut bahkan sampai tidak memiliki izin.Adapun sala satu pelanggaran yang dilakukan PT.CRS yakni penanaman Sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS)
“CRS 1 yang belum di selesai masalah sempadan sungai sesuai UU 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan, untuk kawasan sungai wajib di pelihara, sekitar seratus meter dari pinggir sungai tidak boleh di taman, begitu dengan anak sungai sekitar 50 meter tidak boleh ditanam. Intinya untuk tanaman yang tumbuh di pinggir sungai tidak boleh di bersihkan lagi,” ungkapnya
Namun Rapat tidak bisa dilanjutkan karena Direktur Perusahaan tidak hadir memenuhi panggilan pihak Pemda tersebut.
“Yang hadir ini tidak ada yang bisa mengambil keputusan, nantik kita lanjutkan lagi pemanggilan direktur, sampai tiga kali gak datang juga, kita sudah bisa menentukan langkah yang kita ambil, karena di sini banyak kelengkapan yang tidak terpenuhi,” ungkap Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.(DONI)


