Jumat, Januari 30, 2026
BerandaRegionalKuansingKelola Tanaman Diluar HGU: Wabub Kuansing Panggil PT.CSR

Kelola Tanaman Diluar HGU: Wabub Kuansing Panggil PT.CSR

KUANSING(NadaRiau.com)-PT. Citra Sara Riau (CSR) kelola tanaman di luar HGU Perusahaan, temuan tersebut berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby ke kawasan perkebunan tersebut beberapa waktu lalu. Menindak lanjuti hal tersebut, pihak Pemkab Kuansing melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut, Kamis (15/07/2021) di Ruangan rapat Multimedia Pemkab Kuansing.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengatakan, Banyak lahan yang dikerjakan PT.CSR di luar HGU yang dimiliki perusahaan.

“Dari hasil tinjauan kita di lapangan kemarin, kondisi dan sistim di lapangan dari total yang kita lihat ada ribuan Hektar lebih di luar HGU yang di miliki perusahaan,” ungkapnya

Untuk itu, ia meminta pihak perusahaan menunjukan Izin izin yang dimiliki perusahaan, tujuannya untuk mengetahui kelengkapan izin perusahaan yang akan berdampak kepada Pajak yang akan masuk ke negara dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Sekarang saya minta, pihak perusahaan untuk menunjukan izin izin yang di miliki, mulai dari HGU, AMDAL, AMDALALIN, dan semua izin lainnya sehingga di situ dapat kita Hitung pajak yang harus di keluarkan pihak perusahaan secara maksimal, karena saya yakin pajak yang dibayar perusahaan saat ini hanya yang ada di izin HGU perusahaan saja,” ungkapnya

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan yang di Wakili oleh Humas PT CRS, Erwin mengatakan, awalnya areal perusahaan adalah HPL Transmigrasi tahun 1981 seluas 12.000 hektar, areal itu berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu, ada perubahan menjadi 22.439, 5 hektar dengan rincian izin prinsip seluas 7.500 hektar dan pola kemitraan seluas 15.000 hektar.

“Untuk saat ini, luas HGU 2.291 hektar, dengan pola KKPA 10.000 hektar, ” sebutnya.

Selain itu, pihak perusahaan memiliki tiga pabrik, semua membutuhkan buah sawit sebagai bahan baku. Yakni PKS CITRA 1, dengan kapasitas 60 ton perjam diambil berasal dari kebun plasma, PKS CITRA 2, dengan kapasitas 45 ton perjam dan PKS CITRA 3 dengan kapasitas 30 ton perjam

Bahkan, dalam pertemuan tersebut Humas PT.CSR mengatakan belum memiliki Izin Analisis Dampak Lalulintas untuk mengangkut hasil produksi perusahaan tersebut.

“”Kami siap berkoordinasi, melengkapi kekurangan kelengkapan perizinan, ” janjinya.

Selesai acara Humas PT CRS justru enggan dikonfirmasi ulang dengan alasannya sakit kepala (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer