Kamis, Maret 12, 2026
BerandaHeadlineKapal Nelayan Sumut Pakai Pukat Harimau Ditangkap di Perairan Rohil

Kapal Nelayan Sumut Pakai Pukat Harimau Ditangkap di Perairan Rohil

Rohil (Nadariau.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh kapal pukat harimau (Troll). Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh nakhoda dan 84 anak buah kapal.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, ketujuh kapal itu milik nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap petugas sedang berpatroli dengan Kapal Patroli Hiu-16, saat menangkap ikan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

“Ketujuh nakhoda dan 84 ABK berhasil diamankan. Adapun ketujuh kapal ikan itu bernama KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36. Lalu KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugerah,” kata Herman, seperti dikutip dari riauterkini.com, Jumat (11/6/2021).

Herman menyebutkan, penangkapan kapal ikan itu berawal ketika petugas menggelar patroli pada Selasa (8/6) kemarin. Lalu mereka melihat tujuh kapal ikan yang mencurigakan. Petugas pun mendekatinya.

“Petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal. Akhirnya petugas menemukan alat penangkap ikan jenis pukat harimau dan dokumen SIPI SIUP yang sudah kedaluarsa,” jelas Herman.

Pemeriksaan berlanjut, petugas juga menemukan 19 ton ikan hasil tangkapan dari tujuh kapal itu. Saat ini, ABK dan barang bukti kapal telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Kota Dumai.

“Para nakhoda dan ABK ketujuh kapal ini telah diamankan. Mereka akan menjalani proses hukum,” ucap Herman.

Untuk mencegah hal serupa, pihaknya juga meminta bantuan kapal patroli Hiu-16 milik KKP ikut patroli di Perairan Riau yang rawan illegal fishing. Sebab, Pemprov Riau saat ini hanya punya 1 kapal patroli yang tidak bisa menjangkau seluruh perairan di Riau.

Sebagai data tambahan terkait hukum tidak memiliki perizinan berusaha, bahwa dalam kasus ini pelaku terancam Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 93 yang berbunyi setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanaan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan lingkungan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (sd)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer