KUANSING (nadariau.com) – Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing terus bergulir, setidaknya 50 orang saksi dan 2 orang ahli sudah diperiksa Penyidik Kejari Kuansing.
Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH, via WhatsApp nya, Rabu (26/05/2021).
“Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan Ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari PKN dari BPKP,” ujar Hadiman.
Tinggal menunggu perhitungan Ahli dari BPKP untuk PKN, jika sudah selesai akan kami tetapkan lagi H alias K sebagai tersangka kembali.
Ketika ditanya terkait dengan Pemeriksaan PKN, Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu menjelaskan, ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik maka ahli BPKP kami periksa sebagai Ahli.
Hadiman berharap, mudah-mudahan ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negaranya kasus tersebut.
Jika bulan Juni 2021 selesai perhitungannya. Maka bulan Juni 2021 itu kami tetapkan H alias K sebagai tersangka dan langsung ditahan, pungkas Hadiman. (bud)


